KPU Dan Panwas Sekadau Siap Dipanggil DKPP RI Pusat

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jimly Ashidiqy.[Suroto/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, SEKADAU – Menanggapi
adanya informasi bawa kuasa hukum tim pasangan calon Bupati-Wakil
Bupati no urut tiga (Simson.S.KM.M.Kes – Drs.Paulus Subarno M.Si)
mengadukan KPU dan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu
(DKPP) RI,Komisioner KPU Kabupaten Sekadau dan Panwaslu menyatakan siap
menerima saksi jika terbukti melanggar kode etik dalam Penyelenggaraan
Pemilukada Kabupaten Sekadau 2015.



“Kami sudah menerima informasi bahwasanya selain ada
gugatan di MK terhadap hasil Pemilukada Sekadau 2015.tim pasangan calon
no urut tiga (Simson-Subrno),melalui kuasa hukum juga  melaporkan KPU
dan Panwaslu Sekadau ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
RI,” papar Tohidin.



Dikatakan ia, dengan adanya laporan kuasa hukum pasangan
calon Bupati-Wakil Bupati no urut tiga (Simson-Subarno) ke DKPP.KPU
Kabupaten Sekadau siap menghadapi konsekwensi apapun jika memang
terbukti KPU menyalahi aturan dan melanggar kode etik selaku
prnyelengara Pemilu.



“Informasi sementara,atas pelaporan ke DKPP tersebut ,Januari 2016 akan disidangkan,” tukas dia.



DijelaskanTohidin, untuk proses di DKPP KPU tidak bisa
mengunakan pengecara sebagai  kuasa hukum untuk pembelaan kepada KPU
dikarenakan dalam proses DKPP yang di sidangkan adalah person komisioner
KPU bukan lembaga KPU.



sedangkan untuk proses gugatan di MK, KPU bisa mengunakan
pengecara sebagai kuasa hukum untuk membela KPU.meski demikian siapa
pengecara yang akan digunakan belum bisa dipastikan karena masih dalam
pembahasan internal.



Hal senada juga di ungkapkan ketua Panwaslu Kabupaten
Sekadau, Oktavianus S.Pd yang menyatakakan bahwasanya Panwas sudah
mendapatkan informasi bahwa Panwaslu dan KPU Kabupate Sekadau dilaporkan
ke DKPP RI melalui Bawaslu Provonsi Kalimantan Barat.



” laporanya di terima oleh Muhammad, anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Okta.



Dijelaskan ia, adapun yang menjadi substansi laporan tim
paslon no urut tiga (Simson – Subarno) ke DKPP adalah dianggap lambatnya
proses perifikasi oleh Panwaslu ke Lapangan bersama KPU Kabupaten
Sekadau setelah adanya laporan indikasi kecurangan-kecurangan pada
pelaksaan Pemilukada Sekadau 2015.



“Dengan adanya laporan tim paslon no urut tiga (Simson –
Subarno) ke DPKPP,Panwas Kabupetan Sekadau siap menghadapi
gugatan-gugatan oleh tim pasangan calon yang tidak puas dengan hasil
Pemilukada,” tegas Okta.[Ngal]

Comment