Krisis Moral Generasi Muda: Ketika Perzinaan dan Aborsi Ilegal dianggap Biasa

 

Oleh: dr. Airah Amir, Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat

Lagi, kita dibuat tercengang dengan berita tentang tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita di Bali. Tersangka pelaku yang merupakan dokter gigi mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Dari pengakuan tersangka, rata-rata pasien yang datang adalah pelajar dan mahasiswa dan tindakannya melakukan aborsi ilegal didorong oleh rasa kasihan sebab menyangkut masa depan pasien yang masih bersekolah.

Sebelumnya, tersangka telah terlibat dalam tindak pidana aborsi ilegal sebanyak dua kali, yaitu tahun 2006 dan 2009 dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan 6 tahun. (kompas.tv).

Dari pengakuan tersangka pula didapatkan angka 3,8 juta rupiah yang merupakan harga yang harus dibayar oleh pasien pelaku aborsi ilegal. Sehingga aborsi ilegal ironisnya telah menjadi lading bisnis sebab permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit.

Sejatinya tindakan menggugurkan kandungan adalah kejahatan sehingga bisnis aborsi pun termasuk dalam tindakan ilegal.
Mencengangkan tetapi faktanya bisnis aborsi illegal tak pernah redup, meskipun ancaman penjara telah menanti.

Ingatan kita kembali pada 3 tahun silam, dimana pada tahun 2020 penggerebakan sebuah klinik jalan Raden Saleh di Jakarta Pusat yang telah 5 tahun menjalani praktik aborsi ilegal dengan total pasien aborsi sebanyak 2.638 orang.

Pada tahun yang sama, di sebuah klinik Paseba Jakarta Pusat, total ada sekitar 903 janin yang telah diaborsi selama 2 tahun. Jauh sebelumnya pada tahun 2016, polisi juga telah membongkar praktik aborsi ilegal di 2 klinik di kawasan Jakarta Pusat yang telah beroperasi selama 5 tahun dengan total 5400 janin telah diaborsi.

Aborsi ilegal adalah praktik aborsi yang dilakukan di luar aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia, aborsi ilegal seringkali dilakukan oleh remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Hal ini disebabkan oleh pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Kebebasan berpendapat dan berperilaku yang mewarnai masyarakat kita saat ini melazimkan pergaulan bebas atas nama hak asasi manusia.

Padahal buruknya tata pergaulan remaja saat ini melahirkan pergaulan bebas yang berujung pada banyak masalah antara lain kasus aborsi. Miris, sebab jalan keluar yang diberikan untuk mengatasi kasus aborsi hanya bersifat pragmatis saja tanpa menyentuh akar masalah.

Termasuk aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. Dalam pandangan Islam, manusia adalah makhluk yang mulia dan diberi kehidupan oleh Allah, oleh karena itu, tidak boleh mengambil kehidupan seseorang tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan.

Dalam Al-Quran, Allah SWT menyatakan bahwa membunuh seseorang sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Oleh karena itu, aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan kejahatan yang sangat serius dan diberikan sanksi yang berat.

Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi.

Dalam UU tersebut, aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa Ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan. (suara.com).

Meskipun telah ada aturan yang telah ditetapkan namun fakta diatas membuka mata kita mengapa kasus aborsi ilegal tidak pernah surut?

Tak dimungkiri gaya hidup permisif telah menjadi pedoman hidup remaja saat ini yang hidup bahkan tanpa ada aturan agama didalamnya. Belum lagi media digital memberi ruang pornografi dan pornoaksi tanpa filter yang mudah diakses oleh remaja.
Bahkan keluarga sebagai benteng ketahanan keluarga saat ini begitu rapuh. Orang tua lalai dalam mendidik, sehingga anak mudah terpengaruh oleh lingkungannya.

Sistem negara pun tidak hadir sebagai penopang terjaminnya kualitas generasi sebab peran negara terasa minimalis dalam menutup konten digital yang mengandung kemaksiatan. Bahkan hukum yang ada tak mampu membuat jera klinik aborsi ilegal yang meraup untung yang tak sedikit dari kasus ini.

Maka sejatinya setiap bagian dari individu, keluarga dan masyarakat serta negara harus berkolaborasi dalam menuntaskan masalah ini. Remaja perlu dibekali dengan ketakwaan individu untuk menghindarkan diri dari jebakan pergaulan bebas dan membentuk pemikiran dan perasaan sesuai aturan Islam sehingga seluruh perbuatan yang dipilihnya berdasarkan halal dan haram.

Hanya saja ketakwaan individu para remaja akan sulit untuk bertahan dalam jangka waktu lama dan konsisten jika tidak dibarengi dengan penerapan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa yaitu sistem Islam yang secara nyata memiliki aturan yang mengatur segala sendi kehidupan bermasyarakat.

Terlebih Islam telah menetapkan aturan tentang pergaulan pria dan wanita yang berlandaskan akidah Islam sehingga takut untuk berbuat maksiat kepada Allah dan sistem sanksinya mampu mencegah sesorang melakukan pebuatan aborsi ilegal tersebut. Alhasil manusia akan berada dalam interaksi yang penuh dengan kebaikan dan saling menjaga kehormatan diri.[]

Comment