RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Seorang wanita bernama Erna de Fretes (60 tahun) nampak lunglai kala keluar dari Gedung KPK. Pasalnya sudah kesekian kalinya ia gagal beraudiensi dengan komisioner KPK.
Padahal kedatangannya untuk meminta agar lembaga anti rasuah itu masuk menyidiki kasus korupsi di Bank Maluku menyebabkan kerugian negara Rp235,8 miliar.
“Meski lagi-lagi kecewa dan lelah karena saya sudah berusia 60 tahun, keadilan itu akan terus saya kejar hingga ke ujung gunung sekalipun. Saya gak peduli demi tegaknya keadilan dan nama baik suami saya!” tandas Erna berapi-api kala ditemui disekitaran Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Erna adalah istri dari Izaac Balthazar Thenu yang sudah divonis pengadilan hingga ke tingkat banding dan di hukum 10 tahun penjara.
“Kenapa suami saya yang harus di penjara?Padahal, suami saya tidak memakan uang tersebut,” tandas Erna, nenek dengan dua cucu ini.
“Di peradilan pertama, kedua, ketiga dan ke empat kami tidak pernah mendapatkan hak- hak kami sebagai warga negara. Selayaknya hukum hak asasi manusia di Indonesia bisa diterapkan dengan baik untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar,” katanya.
Erna berharap Presiden, Menkopolhukam, KPK peduli dan dapat membantu mengurai kasus ini serta membebaskan suaminya dari penjara. Tak kalah penting adalah merehabilitasi nama baik Keluarganya.
Erna mengurai, suaminya (I.B Thenu) merupakan korban dalam skandal kasus mega korupsi Repo Obligasj Bank Maluku-Malut tahun 2014. Transaksi Repo obligasi PT Bank Maluku Malut dengan PT AAA Securitas diduga fiktif.
Menurutnya, kala suaminya menjalani persidangan di pengadilan Tipikor (PN) Ambon saat itu tidak ada terlihat dua alat bukti yang diberikan dari penuntut umum kepada hakim sehingga dipertanyakan dalam persidangan saat itu.
Biasanya, lanjut Erna, ketika, seseorang di perhadapkan dengan masalah hukum pasti diikut sertakan dengan dua alat bukti yang nyata sehingga orang tersebut disangkakan.
“Selain itu penuntut umum tidak menghadirkan saksi kunci kepala Divisi Treasury Joko Sutrisno dengan alasan tidak dapat dihubungi. Apalagi PPATK tidak dihadirkan supaya bisa tahu kemana arahnya aliran dana repo obligasi PT bank Maluku-Malut,” ulas Erna kala ditemui di sekitaran Gedung KPK, Rabu, 31 Mei 2023.
Ditambahkannya lagi,” penuntut umum harus jeli dan benar- benar profesional dalam menetapkan suami saya sebagai tersangka harus memenuhi standar yang sesuai dengan undang undang,” ungkap Erna.
Erna sendiri bingung kenapa persoalan repo obligasi yang sudah ditetapkan begitu lama rentang waktunya hingga tujuh tahun baru dieksekusi. Ada apa dibalik ini semua?
Erna menyebut, perkara tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (Reverse Repo) surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku- Malut pada 2011 sampai dengan 2014 mencapai Rp 238,5 miliar diduga masih terhutang oleh PT AAA.
”Dalam hal ini suami saya tidak bersalah dan sampai kapanpun saya akan tetap mencari keadilan di negara ini dan meminta kepada KPK untuk masuk dalam kasus ini. Soalnya Jaksa Agung Republik Indonesia tidak juga memeriksa kejaksaan tinggi maluku terkait kasus repo obligasi Bank Maluku-Malut,” sesalnya.[]
[02/06, 00:23] Radar Indonesia News: Terus Cari Keadilan, Erna de Fretes Tak Bosan Sambangi KPK
[02/06, 00:24] Radar Indonesia News: https://harianpelita.id/hukum/terus-cari-keadilan-erna-de-fretes-tak-bosan-sambangi-kpk/
Comment