Kritik kepada Penguasa: Muhasabah, Bukan Pembangkangan

Opini11 Views

Penulis: Ummu Firly | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Belakangan ini, muncul anggapan bahwa demonstrasi dan kritik terhadap penguasa identik dengan pembangkangan terhadap ulil amri. Sebagian pihak bahkan mengutip dalil tentang kewajiban menaati pemimpin untuk menegaskan bahwa masyarakat tidak sepatutnya mengkritik pemerintah.

Polemik tersebut mengemuka setelah sejumlah tokoh menyampaikan pandangan mengenai kedudukan presiden sebagai ulil amri serta pentingnya menaati pemerintah. Pada saat yang sama, ruang publik juga diwarnai perdebatan mengenai batas antara ketaatan kepada pemimpin dan kebebasan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Sebagaimana diberitakan mui.or.id pada 17 Juli 2026, dalam diskursus tersebut sejumlah tokoh MUI juga menegaskan bahwa penyampaian kritik melalui demonstrasi pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara damai, tidak anarkis, tidak mengandung fitnah, serta tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembangkangan terhadap penguasa. Kritik perlu dilihat dari tujuan, substansi, serta cara penyampaiannya.

Memahami Ketaatan kepada Ulil Amri secara Utuh

Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslim untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Namun, ketaatan kepada manusia bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kewajiban menaati pemimpin tidak dapat dipahami secara parsial, seolah-olah setiap kebijakan penguasa harus diterima tanpa ruang untuk evaluasi, nasihat, ataupun koreksi.

Dalam perspektif siyasah Islam, penguasa merupakan pemegang amanah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat. Kekuasaan bukanlah ruang bebas dari pengawasan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab.

Karena itu, kritik yang bertujuan meluruskan kebijakan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kepemimpinan. Kritik dapat menjadi mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berada dalam koridor keadilan dan nilai-nilai syariat.

Muhasabah Lil Hukam: Amar Makruf Nahi Mungkar kepada Penguasa

Dalam khazanah politik Islam dikenal konsep muhasabah lil hukam, yakni aktivitas mengoreksi, menasihati, dan mengingatkan penguasa ketika terdapat kebijakan atau tindakan yang dinilai menyimpang.

Konsep tersebut berkaitan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga dapat diarahkan kepada pemegang kekuasaan.

Tujuannya bukan untuk menjatuhkan pemimpin, melainkan mengingatkan agar kekuasaan dijalankan secara amanah dan kebijakan yang diambil memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Dalam Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa menyampaikan kezaliman penguasa kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk menghilangkannya termasuk perkara yang dibolehkan.

Dengan demikian, penyampaian fakta mengenai kezaliman dalam konteks tersebut tidak serta-merta masuk dalam kategori ghibah yang diharamkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap diam terhadap kemunkaran. Ketika kekuasaan memiliki potensi melahirkan ketidakadilan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan nasihat, mengingatkan, dan menyampaikan koreksi dengan cara yang dibenarkan.

Muhasabah Berbeda dengan Bughat

Muhasabah kepada penguasa juga tidak semestinya disamakan dengan pemberontakan. Dalam fikih siyasah, bughat merupakan istilah yang memiliki pengertian khusus, antara lain berkaitan dengan kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah secara bersenjata.

Sementara itu, muhasabah dilakukan melalui nasihat, dakwah, penyampaian pendapat, maupun kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan atau syariat.

Karena itu, mengingatkan penguasa, menyampaikan aspirasi secara damai, ataupun mengoreksi kebijakan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bughat.

Tentu, penyampaian kritik tetap memiliki batas. Kritik semestinya disampaikan berdasarkan fakta, tidak mengandung fitnah, tidak menggunakan kekerasan, tidak merusak ketertiban umum, serta tidak diarahkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan cara demikian, kritik justru dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam menjaga agar kekuasaan tetap berjalan secara adil dan amanah.

Kritik sebagai Jalan Perbaikan

Islam memandang perubahan tidak berhenti pada kritik semata. Muhasabah merupakan bagian dari proses perbaikan yang bertujuan mengajak masyarakat dan penguasa untuk senantiasa mendekatkan kehidupan kepada nilai-nilai yang diyakini dalam Islam.

Karena itu, kritik idealnya tidak lahir dari kebencian terhadap penguasa. Kritik seharusnya lahir dari kepedulian terhadap kehidupan masyarakat dan keinginan agar kebijakan publik semakin menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap rakyat.

Dalam khazanah pemikiran Islam, terdapat cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, dakwah untuk mengajak masyarakat memahami Islam secara menyeluruh, mengoreksi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan syariat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum Islam dipandang sebagai bagian dari ikhtiar intelektual dan keagamaan.

Setelah kepemimpinan yang menjalankan syariat terwujud, ketaatan kepada ulil amri menjadi bagian dari pelaksanaan perintah Allah selama pemimpin tersebut tetap berada dalam koridor syariat.

Dengan demikian, ketaatan dan kritik sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang selalu bertentangan. Ketaatan memiliki batas-batasnya, sementara kritik pun memiliki etika dan tanggung jawabnya.

Kekuasaan membutuhkan ketaatan agar pemerintahan dapat berjalan. Namun, kekuasaan juga membutuhkan nasihat dan koreksi agar tidak kehilangan arah.

Pada titik inilah muhasabah kepada penguasa menemukan maknanya. Muhasabah bukanlah upaya untuk membangkang, apalagi semata-mata menjatuhkan pemimpin.

Muhasabah merupakan bentuk kepedulian agar amanah kekuasaan senantiasa dijalankan dengan adil dan berada di jalan yang diridai Allah. Wallahu a’lamu bish-shawab.[]

Comment