Penulis: Neno Salsabillah | Aktivis Muslimah & Muslimpreneur
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seorang ibu duduk terpaku di depan layar gawainya pada suatu sore. Satu per satu unggahan media sosial menampilkan tren gaya hidup yang berkembang di kalangan remaja.
Kecemasan perlahan muncul ketika ia melihat betapa mudahnya berbagai nilai pergaulan bebas dan pemikiran liberal memasuki ruang kehidupan anak-anak.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai-nilai yang selama ini menjadi pijakan moral dan agama berhadapan dengan narasi kebebasan individu yang kerap dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi pendidikan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ dan direncanakan masuk dalam pembelajaran mulai kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Langkah tersebut juga mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada generasi muda sejak dini.
Kebijakan tersebut patut dilihat sebagai ikhtiar untuk memperkuat pendidikan moral dan memberikan bekal kepada anak dalam menghadapi berbagai pengaruh lingkungan.
Namun, jika dicermati lebih jauh, penambahan materi dalam kurikulum sekolah belum tentu mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Ketika Pendidikan Berhadapan dengan Lingkungan Digital
Pendidikan di ruang kelas hanya berlangsung dalam waktu dan lingkungan yang terbatas. Sementara itu, anak-anak berinteraksi dengan dunia digital hampir setiap hari.
Media sosial, tayangan hiburan, budaya populer, serta berbagai konten di internet dapat membentuk cara pandang dan perilaku mereka di luar sekolah.
Di sinilah muncul pertanyaan: sejauh mana materi pendidikan di sekolah mampu menjadi benteng apabila lingkungan sosial di luar sekolah justru menghadirkan nilai-nilai yang berbeda?
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan kurikulum semata. Jika sistem kehidupan masih memberi ruang luas bagi berkembangnya nilai sekuler dan liberal, pendidikan di sekolah berpotensi menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
Ibarat sebuah rumah yang mengalami kerusakan pada banyak bagian, memperbaiki satu sisi tentu penting, tetapi belum cukup apabila bagian lainnya dibiarkan terus mengalami kerusakan.
Belajar dari Kisah Kaum Nabi Luth AS
Dalam perspektif Islam, persoalan penyimpangan perilaku seksual bukan perkara baru. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia mengenai konsekuensi ketika kemaksiatan dilakukan secara terbuka dan dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat.
Allah SWT berfirman: “Maka ketika datang keputusan Kami, Kami menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).
Kisah tersebut, dalam pandangan Islam, bukan sekadar catatan sejarah. Ia menjadi peringatan agar manusia tidak mengabaikan ketentuan agama serta membiarkan kemungkaran berkembang tanpa batas.
Karena itu, persoalan moral dan pergaulan tidak cukup dipandang sebagai persoalan individu. Lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat, media, hingga kebijakan negara memiliki peran dalam membentuk perilaku dan cara pandang generasi muda.
Islam Memandang Persoalan Secara Menyeluruh
Dalam sejarah peradaban Islam, pengaturan kehidupan sosial tidak dilepaskan dari nilai agama. Perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta menjadi bagian penting dalam pembahasan tujuan syariat (maqashid asy-syariah).
Islam juga memiliki aturan mengenai pergaulan serta mekanisme penegakan hukum. Dalam kerangka Nizham Uqubat, sanksi dipandang memiliki fungsi pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.
Namun, penerapan hukum tersebut tidak berdiri sendiri. Ia ditempatkan dalam sebuah sistem kehidupan yang mengatur pendidikan, keluarga, pergaulan sosial, ekonomi, hingga pemerintahan.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT, dalam perspektif penulis, membutuhkan perubahan paradigma yang lebih menyeluruh. Tidak cukup hanya mengubah materi pembelajaran, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang mampu menopang nilai-nilai moral dan agama.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208).
Ayat tersebut menjadi landasan bagi gagasan penerapan Islam secara kaffah, yakni menjadikan Islam bukan hanya sebagai pedoman ibadah personal, tetapi juga sebagai landasan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan.
Empat Pilar Penguatan
Dalam perspektif tersebut, setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, penguatan paradigma akidah. Generasi muda perlu dibekali pemahaman Islam yang kuat agar memiliki landasan dalam menyaring berbagai informasi dan nilai yang mereka temui di tengah perkembangan teknologi.
Kedua, membangun sikap kritis terhadap narasi kebebasan tanpa batas. Kebebasan individu perlu ditempatkan dalam kerangka nilai dan tanggung jawab. Dalam perspektif Islam, kebebasan tidak berarti manusia dapat melepaskan diri dari seluruh aturan agama.
Ketiga, penguatan sistem pergaulan Islam (Nizham Ijtima’i). Islam memberikan aturan mengenai interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan, menutup aurat, serta membangun keluarga sebagai institusi utama dalam pembentukan karakter generasi.
Keempat, penguatan sistem pendidikan dan penegakan hukum. Pendidikan berbasis akidah perlu berjalan beriringan dengan aturan sosial dan mekanisme hukum yang jelas. Dengan demikian, pendidikan tidak berjalan sendiri, melainkan didukung lingkungan keluarga, masyarakat, media, dan negara.
Tidak Cukup Menambal Gejala
Upaya pemerintah melalui pendidikan pencegahan LGBTQ di sekolah merupakan langkah yang perlu dikaji dan diperkuat agar benar-benar efektif dalam membentengi generasi muda. Namun, persoalan yang kompleks tidak akan selesai jika hanya ditangani dari satu sisi.
Anak-anak tidak hanya belajar dari buku dan guru. Mereka juga belajar dari keluarga, teman sebaya, media sosial, film, musik, lingkungan pergaulan, serta berbagai informasi yang mereka konsumsi setiap hari.
Karena itu, membangun benteng moral generasi tidak cukup hanya dengan menambahkan satu materi dalam kurikulum.
Dibutuhkan ekosistem pendidikan dan kehidupan yang konsisten dalam menanamkan nilai agama, membangun ketahanan keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, serta menghadirkan aturan yang mampu melindungi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, solusi tersebut berpijak pada penerapan ajaran Islam secara menyeluruh atau kaffah. Akidah, pendidikan, keluarga, pergaulan sosial, hingga penegakan hukum dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan.
Dengan demikian, tantangan LGBT tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan materi pembelajaran. Ia merupakan persoalan sosial dan moral yang membutuhkan pendekatan komprehensif.
Pendidikan dapat menjadi salah satu benteng penting, tetapi benteng tersebut akan jauh lebih kuat apabila didukung keluarga, masyarakat, dan sistem kehidupan yang memiliki landasan nilai yang sama. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment