RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – YLKI keluarkan rilis mengkritisi kebijakan dan regulasi Bank Indonesia terkait biaya Top Up Money, Sabtu (16/9/2017). Dalam rilis yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI tersbut dikatakan bahwa demi efisiensi pelayanan dan bahkan keamanan dalam bertransaksi, upaya mewujudkan transaksi non cash adalah sebuah keniscayaan. Cashless society adalah sejalan dengan fenomena ekonomi digital.
Namun, lanjut Tulus, menjadi kontra produktif jika Bank Indonesia (BI) justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya top up pada setiap uang elektroniknya, e-money. Secara filosofis apa yang dilakukan BI justru bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society tersebut.
Ditambahkan Tulus, dengan cashless society sektor perbankan lebih diuntungkan, daripada konsumen. Perbankan menerima uang dimuka, sementara transaksi/pembelian belum dilakukan konsumen. Sungguh tidak fair dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top up.
“Justru dengan model e-money itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif. Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya no way, harus ditolak.” Ujar Tulus tegas.
Tulus juga mengatakan bahwa tidak pantas pula jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan “uang recehan”. Seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top! Apalagi banyak pengguna e-money dari kalangan menengah bawah. YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut.” Ujar Tulus.[GF]










Comment