Kubu Nuan Tenang Ajukan Gugatan Ke MK

Uncategorized400 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SEKADAU – Teka
teki apakah paslon cabup dan wabub Sekadau nomor urut 3 Simson-Subarno
mengajukan gugatan keberatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK),
kini terjawab sudah. 

Melalui kuasa hukumnya, SS mengajukan gugatan ke MK atas penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPUD Sekadau.


“Betul, kami sudah mengajukan gugatan pada KPUD Sekadau
atas hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara. Kami
sudah mendapat nomor register perkara di MK,”kata Rustam Halim,SH, kuasa
hukum paslon bupati dan wakil bupati SS dalam siaran pers yang
dikirimkan kepada wartawan, Rabu, 23/12 pagi.


Menurut Rustam, pihaknya sudah mendapatkan nomor register
dari kepaniteraan MK nomor 143/PAN-MK/2015 berikut akta pengajuan
permohonan, dimana sebagai tergugat adalah KPUD Sekadau. 

Pihaknya mengajukan gugatan kepada MK karena SK KPUD Nomor 118/Kpts/KPU-Kab/019/435718/
2015m
tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan
suara Pilkada Sekadau, dimana dalam rekap tersebut menempatkam paslon
SS pada urutan kedua suara terbanyak.
”Kami ingin menguji hasil
perhitungan KPUD Sekadau apakah sudah sesuai dengan peraturan, makanya
kami mengajukan gugatan melalui MK, sebab MK lah yang berwenang untuk
memutuskan perkara sengketa pilkada,|”ujar Rustam.

Selain mengajukan permohonan, pihaknya sudah mengajukan alat bukti surat
sehingga akan menjadi pertimbangan MK untuk menerima gugatan SS,
termasuk para saksi.


”Apapun hasilnya kita serahkan kepada majelis hakim MK, kita tunggu MK dalam persidangan nanti,”tegas Rustam. 

Pihaknya mengatakan bahwa kendati proses pilkada sudah selesai namun
keadilan dan kebenaran dalam memperoleh suara harus dikedepankan oleh
penyelenggara pilkada, yakni KPUD. 
“KPUD Sekadau dan Panwaslu Sekadau
harus mengendepankan asas penyelengara pemilu serta menataati kode etik
penyelenggara pilkada agar hasil pilkada dapat diterima dengan legowo
oleh semua pihak,”katanya.

Ditanya tentang adanya informasi  KPUD Sekadau sudah melakukan rapat
pleno penentuan pemenang Pilbup Sekadau, pihaknya tidak mau mencampuri
kewenangan KPUD Sekadau sebab hal itu merupakan otoritas KPUD yang
diberi mandate oleh UU.”Kita serahkan kepada MK untuk memutuskan perkara
tersebut sebab MK lah yang akan menilai dan memutuskan, apa putusannya
nanti kita lihat dalam proses persidangan kelak,”ujar mantan Panwaslu
tiga kali itu.[Ngal]

Comment