Kuliah Gratis: Benarkah Pendidikan Lepas dari Komersialisasi?

Opini28 Views

Penulis: Mutiara Aini | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Lega. Barangkali itulah yang dirasakan masyarakat, terutama keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, ketika mendengar wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

Mereka berharap biaya kuliah yang selama ini membebani keluarga tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Harapan tersebut mengemuka di tengah rencana pemerintah menyusun program pendidikan gratis untuk 2027. Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti diberitakan ANTARA pada 24 September 2026, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyiapkan peta besar (grand design) program pendidikan 2027 agar pemanfaatan anggaran pendidikan lebih optimal.

Suahasil juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun yang perlu dikelola agar memberikan manfaat maksimal.

Namun, arahan tersebut belum berarti bahwa skema kuliah gratis bagi seluruh mahasiswa telah ditetapkan. Dalam pemberitaan ANTARA pada 23 September 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran serta membahas skema dan tahapan pelaksanaan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian, rencana tersebut perlu dipahami sebagai proses penyusunan kebijakan yang masih membutuhkan perincian lebih lanjut.

Kementerian Keuangan, dalam keterangan resminya pada 29 September 2026, menyebut APBN 2027 telah disahkan menjadi undang-undang dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun.

Anggaran itu mencakup berbagai kebutuhan dan program pendidikan nasional, sehingga tidak tepat jika seluruhnya dianggap sebagai dana khusus untuk kuliah gratis.

Pemerintah masih perlu menjelaskan pembagian anggaran, sasaran penerima manfaat, dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Pendidikan Bukan Komoditas

Kebijakan pembebasan biaya kuliah tentu dapat meringankan beban keluarga. Namun, pengalihan biaya pendidikan dari mahasiswa kepada negara belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan.

Persoalannya bukan hanya siapa yang membayar, melainkan juga bagaimana pendidikan diselenggarakan dan dijamin keberlangsungannya.

Pembiayaan pendidikan membutuhkan perencanaan matang, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pengawasan yang memadai.

Mahasiswa mungkin tidak lagi membayar secara langsung apabila biaya kuliahnya ditanggung negara, tetapi penyelenggaraan pendidikan tetap membutuhkan sumber pendanaan yang harus dialokasikan secara berkelanjutan.

Karena itu, istilah kuliah gratis tidak serta-merta menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai cakupan biaya yang ditanggung, kelompok mahasiswa yang berhak menerima manfaat, serta jaminan keberlanjutan pembiayaannya.

Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat berisiko memahami wacana kebijakan sebagai jaminan yang sebenarnya belum ditetapkan secara terperinci.

Persoalan pendidikan juga tidak berhenti pada biaya kuliah. Kualitas pengajaran, ketersediaan fasilitas, kesejahteraan tenaga pendidik, akses bagi masyarakat di wilayah terpencil, dan pemerataan kesempatan belajar merupakan bagian dari tanggung jawab yang perlu diperhatikan.

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin negara. Tanggung jawab tersebut tidak semestinya terbatas pada penyediaan anggaran, tetapi juga mencakup upaya memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Dengan demikian, persoalan pendidikan tidak cukup dilihat dari mahal atau gratisnya biaya kuliah. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama ketika pertimbangan ekonomi berpotensi lebih dominan daripada fungsi pendidikan sebagai pelayanan publik.

Ketika perguruan tinggi dituntut mandiri secara finansial di tengah meningkatnya kebutuhan pendanaan, muncul tantangan untuk menyeimbangkan keberlanjutan operasional dengan tanggung jawab menyediakan pendidikan yang terjangkau.

Dalam situasi tersebut, pendidikan menghadapi tarik-menarik antara fungsi pelayanan publik dan tuntutan pengelolaan secara ekonomi.

Atas dasar itu, pembebasan uang kuliah saja belum tentu menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar. Kebijakan tersebut dapat mengubah pihak yang menanggung biaya, tetapi belum tentu mengubah paradigma penyelenggaraan pendidikan.

Mahasiswa tidak lagi membayar secara langsung apabila biaya kuliahnya ditanggung melalui anggaran publik. Namun, orientasi dan mekanisme pengelolaan pendidikan tetap perlu dicermati.

Pendidikan bukan komoditas yang semestinya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Karena itu, masyarakat perlu mencermati kebijakan kuliah gratis secara kritis.

Jangan sampai kebijakan tersebut dianggap sebagai jawaban menyeluruh atas persoalan komersialisasi pendidikan, padahal masalah akses, mutu, pembiayaan, dan tata kelola juga membutuhkan perhatian.

Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Negara

Islam menawarkan paradigma berbeda dalam memandang pendidikan. Dalam perspektif ini, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar rakyat yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab atas urusan rakyat, termasuk menjamin akses terhadap pendidikan yang layak.

Dalam kerangka tersebut, kondisi ekonomi masyarakat tidak semestinya menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan. Baik kelompok mampu maupun kurang mampu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan belajar.

Selain itu, pembiayaan pendidikan tidak semestinya hanya bergantung pada kemampuan fiskal tahunan. Dalam konsep keuangan negara Islam, sumber pendanaan berasal dari pos-pos pemasukan yang diatur syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum.

Melalui mekanisme tersebut, pendidikan diposisikan sebagai kewajiban negara yang harus dibiayai secara berkelanjutan, bukan sekadar program yang dijalankan ketika anggaran memungkinkan.

Sebaliknya, sistem kapitalisme cenderung menempatkan pertimbangan ekonomi sebagai salah satu faktor penting dalam pengelolaan berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan.

Akibatnya, orientasi pada pembiayaan, efisiensi, dan pemasukan berpotensi berbenturan dengan tanggung jawab untuk menjamin akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Karena itu, solusi persoalan pendidikan tidak cukup dengan menggratiskan biaya kuliah, tetapi juga harus mencakup pembenahan paradigma dan mekanisme pengelolaannya.

Negara harus hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan, bukan sekadar sebagai pihak yang membayar biaya kuliah. Jika pendidikan hendak dibebaskan dari komersialisasi, diperlukan sistem yang menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat dan pemenuhannya sebagai kewajiban negara.

Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berdasarkan syariat, menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat, serta menyediakan pembiayaannya melalui Baitul Maal.

Pada akhirnya, persoalan kuliah gratis tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar biaya pendidikan, tetapi juga bagaimana pendidikan dikelola dan sejauh mana negara menjamin pemenuhannya.

Pendidikan yang terbebas dari komersialisasi membutuhkan perubahan mendasar agar hak masyarakat atas pendidikan tidak semata-mata bergantung pada mekanisme pembiayaan, melainkan menjadi tanggung jawab negara yang dijalankan secara konsisten.[]

Comment