La Nyalla Mattaliti (kiri), Ketua Kadin Jawa Timur. (Marco/VIVAbola) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kadin
Jatim, sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang). Selain
Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan polisi
internasional (Interpol) diminta bantuan untuk mencari La Nyalla.
resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kadin
Jatim, sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang). Selain
Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan polisi
internasional (Interpol) diminta bantuan untuk mencari La Nyalla.
“Mulai hari ini, Kejaksaan resmi menetapkan saudara Ir. H. La
Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai DPO,” kata Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa,
29 Maret 2016.
Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai DPO,” kata Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa,
29 Maret 2016.
Dia menjelaskan, penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan
setelah La Nyalla menegaskan mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan
pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya
saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
setelah La Nyalla menegaskan mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan
pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya
saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
“Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke
Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta
bantuan mencari keberadaan tersangka,” kata Romy.
Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta
bantuan mencari keberadaan tersangka,” kata Romy.
Interpol dilibatkan karena La Nyalla diduga berada di luar negeri.
Informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno-Hatta
menuju Malaysia pada Kamis sore, 17 Maret 2016. “Sampai sekarang masih
dicari posisi tepat tersangka,” ujar Romy.
Informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno-Hatta
menuju Malaysia pada Kamis sore, 17 Maret 2016. “Sampai sekarang masih
dicari posisi tepat tersangka,” ujar Romy.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi itu
mengatakan, La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan
dari Kantor Imigrasi belum keluar. Sebenarnya, Kejaksaan langsung
mengirimkan surat permohonan cekal ke Imigrasi di hari yang sama
penetapan tersangka La Nyalla pada Rabu, 16 Maret 2016.
mengatakan, La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan
dari Kantor Imigrasi belum keluar. Sebenarnya, Kejaksaan langsung
mengirimkan surat permohonan cekal ke Imigrasi di hari yang sama
penetapan tersangka La Nyalla pada Rabu, 16 Maret 2016.
“Tapi kami baru terima surat cekal tersangka LMN dari pihak
Imigrasi pada 18 Maret 2016. Sementara tersangka ke Malaysia, dari
informasi yang kita terima, sehari sebelum itu,” kata Romy.
Imigrasi pada 18 Maret 2016. Sementara tersangka ke Malaysia, dari
informasi yang kita terima, sehari sebelum itu,” kata Romy.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB,
mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan
kliennya sebagai DPO. “Saya belum terima surat DPO-nya,” ujarnya kepada
wartawan.[vv]
mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan
kliennya sebagai DPO. “Saya belum terima surat DPO-nya,” ujarnya kepada
wartawan.[vv]
Comment