Penulis : Nurlaela | Warobatul Bait
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Viral! Puluhan siswi salah satu SMA di Cianjur mengantri di toilet sekolah guna melakukan tes urin menggunakan test pack untuk cek kehamilan, setelah sekian lama libur panjang.
Pihak sekolah melalui wakil kepala sekolah mengatakan bahwa itu adalah tes kehamilan yang dilakukan rutin seusai liburan sekolah, dengan tujuan untuk mencegah kehamilan di usia sekolah, juga sebagai upaya untuk mencegah kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas.
Apa yang terbesit pertama kali di benak kita kala mendengar kabar tersebut? Mungkin antara heran, bingung, juga miris. Mengapa bisa ada kebijakan seperti itu? Apakah wajar melakukan yang demikian? Berbagai macam pertanyaan menggelayut dalam pikiran. (Metro TV – 01-25)
Pencegahan dengan tes kehamilan tersebut dirasa kurang tepat dan bukan sebagai upaya pencegahan, sebab tidak selalu terjadi kehamilan walaupun sudah melakukan sex bebas, misal saja karena mereka memakai alat kontrasepsi. Pun, perilaku seks bebas tidak hanya menyebabkan kehamilan saja, tapi juga dapat mengakibatkan penyakit kelamin bahkan merusak tatanan sosial.
Perzinahan di masyarakat hingga hamil di luar nikah kian marak – mirisnya lagi mayoritas terjadi pada kaum pelajar. Solusi yang pihak sekolah lakukan rasanya kurang tepat karena hal itu hanya menyasar secara parsial terkait kehamilan di luar nikah yang akan mencemarkan nama baik sekolah.
Padahal sejatinya – yang disorot itu adalah bagaimana perzinahan yang terjadi di kalangan remaja yang tidak hanya disebabkan cakupan pergaulan namun juga tontonan yang berbau pornografi. Hal utama yang harus dibereskan itu bagaimana menghilangkan arus pemikiran sekuler yang terbentuk, mulai dari bertebarannya pornografi, film-film yang mengarah pada adegan dewasa, media sosial dengan aneka informasi berbahaya yang mudah diakses bahkan oleh anak-anak yang belum sempurna akalnya, dll.
Semua itu adalah tugas negara dengan menciptakan iklim internet sebagai sesuatu yang berdampak positif.
Pada sistem sekuler, aktifitas pacaran dan seksual dianggap HAM, padahal hal itu merupakan penyesatan pemikiran yang dihembuskan oleh orang-orang sekuler sehingga umat islam larut akan nikmatnya nafsu syahwat yang sudah jadi tradisi yang mengakar di masyarakat.
Untuk melibas tuntas seks bebas, dibutuhkan upaya menyeluruh demi menyelesaikan permasalahan remaja, yaitu islam yang secara tegas mengatur hubungan laki-laki dan perempuan.
Dalam sistem pergaulan Islam, hukum asal laki-laki dan perempuan adalah terpisah (infishal). Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur karya Al-‘Alamah Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullahu dinyatakan, “Hukum asalnya laki-laki terpisah dari perempuan, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariat dan menjadi konsekuensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual beli.”
Syariat Islam telah memiliki upaya preventif untuk mencegah adanya pergaulan bebas di masyarakat. Pertama, larangan berdua-duaan (khalwat) dan bercampur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam sebuah hadist, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang perempuan karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”(HR. Ahmad)
Kedua, Islam memerintahkan laki-laki menjaga pandangannya dari perempuan dan sebaliknya. Allah Taala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Mahatahu atas apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nuur [24]: 30).
Ketiga, Islam memerintahkan para muslimah mengenakan kerudung dan jilbab ketika berada dalam kehidupan umum. Allah Taala berfirman, “Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.” (QS An-Nuur [24]: 31).
Pun dalam ayat, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab [33]: 59).
Juga adanya hukuman yang tegas pada setiap perzinahan yang telah dilakukan sehingga ada efek jera bagi pelaku juga masyarakat sekitar. Ketika perzinahan terjadi maka Allah yang Mahabijaksana memberi balasan dirajam bagi pelaku yang muhshan (telah menikah), dan bagi ghairu muhshan (belum menikah ) dicambuk sebanyak 100 kali cambukan tanpa belas kasihan.
Seperti yang tercantum dalam QS. An Nur :2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Hanya aturan-aturan Allah saja yang jelas dan solutif untuk menyelesaikan semua permasalahan kehidupan. Wallahu ‘alam.[]
Comment