LaNyalla Remehkan Aparat Hukum Dengan Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan

Berita494 Views
LaNyalla Matalitti
RADARINDONESIANEWS.COM, SURABAYA – Ketua
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti
terkesan meremehkan aparat hukum dengan mangkir alias tidak menghadiri
panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 18 Januari
2016. La Nyalla dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur.


“Saya tidak bisa hadir, saya masih sibuk,” kata La Nyalla saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy
Arizyanto membenarkan bahwa penyidik memanggil La Nyalla. Menurut Romy,
La Nyalla hanya memberi surat keterangan tidak hadir melalui
pengacaranya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama
Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin
Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring
dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya.


Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Dandeni Hardiana
mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana
hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan
usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat
sebelumnya.


Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka kembali pemeriksaan
Kadin Jilid 2. Salah satunya dengan memeriksa La Nyalla, yang
pernah juga diperiksa dalam kasus Kadin Jilid 1.

Menanggapi
sikap ketua Kadin Jatim itu, pengamat dari Universitas Airlangga
Surabaya Dr Tjuk Kasturi Sukiadi melalui akun facebooknya menyatakan
bahwa “a
rtinya La Nyalla merasa sudah beyond the law alias the untouchable (diluar hukum alias mustahil disentuh)! sehingga sikap dan perilakunya selalu adigang-adigung-adiguno! (sombong-pongah-sok kuasa), sopo siro-sopo ingsung! (siapa kamu-siapa saya).[Bambang T]

Comment