Lebaran Selesai, Tagihan Utang pun Menyusul

Opini1125 Views

Penulis: Eno Fadli | Pemerhati Kebijakan Publik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren pinjaman online atau daring (pindar) mengalami peningkatan pada setiap periode Ramadhan dan Idulfitri. Data OJK mencatat total nominal utang masyarakat di pinjaman online resmi per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun. Fakta ini menunjukkan adanya pola musiman dalam perilaku konsumsi masyarakat yang berujung pada peningkatan utang.

Sebagaimana diberitakan Tempo.co (17/01/2026), Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan bahwa Ramadhan menjadi momentum meningkatnya kebutuhan dan pembiayaan masyarakat.

Pinjaman daring masih didominasi untuk kebutuhan konsumtif, mencapai Rp63,63 triliun atau 67,09% dari total pinjaman. Kebutuhan tersebut meliputi pengeluaran harian hingga konsumsi yang bersifat keinginan.

Ramadhan yang diyakini sebagai bulan menahan diri, serta Idulfitri sebagai momentum spiritual, justru diiringi lonjakan pengeluaran yang sulit dikendalikan. Mulai dari kebutuhan takjil, biaya mudik, pakaian lebaran, hingga tuntutan sosial silaturahmi, semuanya berkelindan menjadi beban ekonomi keluarga.

Fenomena tahunan ini semakin diperparah oleh kenaikan harga bahan pokok yang hampir selalu terjadi menjelang hari raya.

Dalam situasi tersebut, pinjaman online hadir sebagai solusi instan. Masyarakat terdorong untuk memenuhi berbagai tuntutan sekaligus melalui akses pinjaman yang mudah.

Ironisnya, kemudahan ini kerap menjerumuskan pada praktik “gali lubang tutup lubang”—meminjam baru untuk menutup utang lama. Kondisi ini banyak dialami oleh kelompok berpendapatan rendah, pekerja informal, hingga pekerja gig economy seperti pengemudi ojek online yang memiliki pendapatan tidak stabil.

Pinjaman online umumnya menawarkan skema jangka pendek dengan bunga tinggi, yang alih-alih memperbaiki kondisi finansial justru memperburuknya.

Dalam jangka panjang, utang menjadi berulang dan menumpuk. Dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga pada kesehatan mental: meningkatnya stres, kecemasan, konflik keluarga, hingga kasus tragis akibat tekanan utang.

Fenomena ini bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ia merupakan refleksi dari ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas. Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terbatasnya lapangan pekerjaan, serta kenaikan harga kebutuhan pokok memperlemah daya tahan ekonomi keluarga.

Dalam kondisi terdesak, utang menjadi jalan pintas yang dianggap paling memungkinkan.

Dalam perspektif yang lebih sistemik, fenomena ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme-sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sistem ini mendorong kebebasan kepemilikan tanpa batas nilai syariat, sehingga praktik ribawi menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Akibatnya, masyarakat terjebak dalam siklus konsumsi dan utang tanpa kontrol nilai yang kuat.

Lebih jauh, sistem ini juga melahirkan kemiskinan struktural karena tidak adanya jaminan menyeluruh dari negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan diserahkan pada mekanisme pasar. Dalam kondisi demikian, masyarakat terpaksa mencari jalan sendiri, termasuk melalui utang berbasis bunga.

Islam menawarkan pendekatan yang berbeda. Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar regulator.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).

Melalui mekanisme Baitul Mal, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebutuhan dasar dapat diberikan secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terjerat utang konsumtif hanya demi bertahan hidup.

Selain itu, negara memastikan distribusi kekayaan tidak berputar pada segelintir orang. Islam mewajibkan sirkulasi harta di tengah masyarakat secara adil, sekaligus mencegah kesenjangan yang tajam.

Negara juga dapat mengintervensi melalui Baitul Mal untuk membantu kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, ketika terjadi kesenjangan antara kaum Muhajirin dan Anshar, beliau mengalokasikan harta fa’i dari Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Ini menunjukkan bahwa intervensi negara dalam distribusi kekayaan merupakan bagian dari solusi sistemik.

Oleh karena itu, ketahanan ekonomi keluarga tidak cukup hanya diserahkan pada individu. Ia membutuhkan peran negara yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui penerapan sistem ekonomi yang adil.

Dengan demikian, fenomena tahunan berupa lonjakan utang pasca-Lebaran tidak lagi menjadi siklus yang terus berulang. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment

Rekomendasi Berita