RADARINDOMESIANEWS.COM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini melantik dua pejabat administrator setara Eselon 3 untuk memperkuat organisasi kelembagaannya sesuai dengan Amanat Perlindungan Saksi dan Korban serta Perpres 60/2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK.
Acara pelantikan diselenggarakan di Auditorium Gedung LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018).
Kedua pejabat tersebut yaitu Eviyanti yang dilantik menjadi Kepala Bagian Penerimaan dan Penelaahan Permohonan serta AKBP Marjoko sebagai Kepala Bagian Pelayanan Perlindungan dan Dukungan Hak Prosedural.
“Saat ini kita sudah dapat menugaskan pejabat untuk menduduki jabatan tadi. Yang satu berasal dari internal LPSK, sudah cukup lama mengerti di LPSK sehingga dia tinggal melanjutkan saja apa yang dia ketahui selama ini.
Yang satu lagi dari Kepolisian, ia pangkatnya AKBP yang nanti pada saat menduduki jabatan ini akan naik pangkatnya menjadi Kombes,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Ia pun berharap, dengan adanya kedua pejabat tersebut LPSK bisa semakin responsif menangani kasus yang masuk serta tidak hanya menunggu laporan dari korban kejahatan, tapi lebih aktif mendatangi langsung para korban.
“Kita berharap nanti dengan adanya dua Kabag ini akan mempercepat lagi proses permohonan. Akan lebih responsif lagi untuk menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk.
Yang kedua, nanti akan lebih banyak jemput bola, proaktif. Nanti akan banyak kasus-kasus masuk ke LPSK itu bukan karena kita menunggu di kantor,” jelas Semendawai.
“Jadi dengan adanya dua pejabat ini kita harapkan tidak ada kendala teknis dan administrasi dalam hal pemenuhan hak mereka (saksi dan korban),” pungkasnya.(hrt)
Comment