Lulu Nugroho: Muslimah Dan Hijab

Berita392 Views
Lulu Nugroho, Penulis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sepi dari pemberitaan. Tidak banyak diketahui orang, bahwa 4
September adalah Hari Solidaritas Hijab Internasional, International Hijab Solidarity
Day (IHSD). IHSD adalah hari dimana para muslimah di seluruh dunia merayakan hak
mereka untuk menggunakan hijab.  Perayaan
IHSD ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk para hijabers yang
masih terintimidasi saat menggunakan jilbab.
International Hijab Solidarity Day terlahir dari sebuah
konferensi yang diadakan di London, Inggris pada tanggal 4 September 2004. Konferensi
London dihadiri 300 delegasi dari 102 organisasi di Inggris dan 35 negara lainnya.
Hasil pertemuan para petinggi negara menghasilkan dukungan kepada para muslimah
dan akhirnya mengizinkan wanita untuk berhijab di tempat umum. IHSD diprakarsai
oleh para pemeluk Islam di 4 negara, yakni; Perancis, Jerman, Tunisia dan
Turki. Di negara-negara tersebut para muslimah berhijab seringkali mendapat
diskriminasi dan kesulitan, PikiranRakyat.com (30/8/2016).
Dalam sumber yang berbeda, menyebutkan bahwa latar belakang
terbentuknya IHSD adalah pelarangan negara Perancis terhadap penggunaan hijab di
Eropa untuk pertama kalinya. Kemudian diperkuat dengan kematian Marwa el Sharbini,
seorang ibu rumah tangga yang dibunuh ketika akan memberikan kesaksian mengenai
penghinaan yang diberikan kepadanya karena mengenakan hijab, pada Juni 2009. Federasi
Organisasi Islam Eropa memperingatinya pertama kali pada tahun 2009 untuk mengenang
Marwa el Sharbini, sedangkan Lingkaran Islam Amerika Utara merayakannya pada tahun
2010, (wikipedia).
Akan tetapi yang terjadi saat ini, intoleransi masih saja
terjadi. Bulan lalu, Jumat (3/8) seorang Muslimah berusia 28 tahun yang
mengenakan niqab (cadar yang hanya memperlihatkan mata) menjadi korban pertama
di Denmark yang dikenakan denda karena diduga melanggar aturan hukum
kontroversial yang melarang penggunaan cadar di ranah publik, Panjimas.com
(6/8).
Pihak Kepolisian dipanggil ke pusat perbelanjaan di
Horsholm, di wilayah Timur Laut Nordsjaelland, tempat seorang muslimah terlibat
perkelahian dengan perempuan lain yang mencoba melepaskan niqabnya, ujar
petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari Ritzau News. Denmark
baru-baru ini bergabung dengan beberapa negara Eropa lainnya yang melarang pakaian-pakaian
yang menutupi wajah, termasuk jenis pakaian muslimah seperti niqab ataupun
burqa, dilansir dari Associated Press.
Membatasi hanya 1 hari, pada saat hari solidaritas adalah bentuk
toleransi setengah hati. Bagaimana dengan 364 hari yang lain. Apakah tidak ada toleransi
atau rasa solidaritas terhadap muslimah berhijab. Bahkan jika mengacu pada Liberalisme,
kebebasan berekspresi yang diemban oleh seluruh negara. Mengapa tidak boleh ada
kebebasan itu bagi muslimah. Tidak hanya di Denmark, tapi juga di Xinjiang dan negara
lain dimana dicetuskan IHSG pun masih sering terjadi intoleransi.
Hijab sebagai bagian dari syariat Islam tidak terbatas ruang
dan waktu. Tidak hanya di negeri dengan mayoritas muslim, tapi kaum muslim yang
ada di seluruh negara terikat dengan syariat. Dalam Islam, aktivitas manusia
tidak bisa dilakukan semaunya. Tidak bisa juga dibatasi oleh Undang-undang
negara. Karena yang paling berhak menetapkan hukum adalah Allah sang Mudabbir.
Dalam Islam, para muslimah wajib berhijab ketika berada di
kehidupan umum atau saat berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahrom.
Kewajiban ini terdapat dalam Quran surat An.Nur ayat 31 untuk kerudung. Dan
Surat Al.Ahzab ayat 59 untuk pakaian atau jilbab. Diperkuat lagi dengan
berbagai hadits menjadi panduan berhijab bagi muslimah. Jika berhijab merupakan
suatu kewajiban, maka menanggalkan hijab adalah suatu dosa.
Oleh sebab itu ketika di suatu negara, Undang-undang yang
berlaku bersikap diskriminatif terhadap kaum muslim. Maka hal itu merupakan suatu
bentuk kezaliman. Menghalangi seorang muslim untuk beribadah dan taat pada
aturan agamanya adalah sebuah dosa besar. Dan hal itu tidak bisa kita biarkan.
Perlu adanya aktivitas dakwah, menyeru pada yang haq mencegah yang munkar. Mengganti
aturan yang berlaku di sebuah negara, dengan aturan Islam.
Firman Allah swt. sebagai berikut.
ثُمَّ جَعَلۡنَٰكَ
عَلَىٰ شَرِيعَةٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ
ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (Q.S. Al-Jatsiyah: 18)
Kembali kepada aturan Islam, untuk mengatur kehidupan umat
mutlak diperlukan. Sama halnya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, para
Khulafaur Rasyidin dan Khalifah sesudahnya ketika melakukan futuhat ke
negeri-negeri yang masih menggunakan aturan kufur. Sebab dalam Islam, tidak
hanya perkara ibadah seperti puasa, salat dan zakat yang harus ditegakkan. Akan
tetapi mengurusi pemerintahan dan masyarakat juga wajib menggunakan aturan
Islam. Al islaamu ya’lu wa laa yu’la alaihi.
Lulu Nugroho, Muslimah Revowriter Cirebon

Comment