Luthfiah Jufri, S. Si, M. Pd*: Meruah Klinik Aborsi, Bagaimana Nasib Generasi?

Opini426 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ngeri dan Miris, meruahnya klinik aborsi seakan menjadi fenomena bisnis baru. Entah ada berapa klinik di Indonesia yang melayani praktik tersebut. Sepanjang 2020, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa klinik yang membuka praktik aborsi ilegal.

Dirilis laman situs okezone.com pada Kamis (24/9/2020). Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat Klinik ini sudah beroperasi selama 21 bulan dengan meraup untung mencapai Rp. 5,5 miliar.

Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik tersebut dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2020 Polda Metro Jaya membongkar kembali praktik aborsi di kawasan Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di klinik sr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka.

Di bulan yang sama polisi juga meringkus praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik ini beroperasi sejak 2017 dengan omzet Rp. 10 Miliar. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, dokter berinisial DK sudah membunuh 32.760 janin.

Dipenghujung tahun awal November 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyergap praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik tersebut sudah melayani praktik aborsi sejak 2006. Kurang lebih 14 tahun beroperasi, klinik tersebut telah layani 100 pasien.

Aborsi Mengancam Generasi

Masih segar dalam ingatan bagaimana tertangkapnya 37 remaja melakukan pesta seks di sebuah hotel.

Ditambah kasus prostitusi online yang tidak hanya menjerat orang dewasa tapi juga anak-anak. Tidak salah lagi, saat ini Indonesia darurat zina alias krisis seks bebas, aborsi hanyalah efeknya sekaligus menjadi jalan pintas terhadap kehamilan tak diinginkan.

Saat ini aborsi bukan lagi menjadi hal tabu di masyarakat.
Zina benar-benar telah merajalela diperadaban sekuler ini. Internet tak pernah sepi dari berita-berita tentang perselingkuhan, pelacuran dan video mesum.

Melalui daring, marak iklan layanan seks dan aplikasi kencan. Sebaliknya, tempat hiburan malam juga masih eksis sebagai lokasi pembangkit syahwat dan ladang uang bagi pebisnis.

Hubungan Syahwat terlarang membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bermoral untuk meraup keuntungan. Memanfaatkan kebutuhan pasangan illegal yang kalut dan panik akan kehamilannya. Maka, hadirlah para pembunuh janin bayaran.

Inilah buah pemikiran sekuler yang menjadikan uang adalah segala-galanya. Para pelaku aborsi membuang hati nuraninya demi keuntungan berlipat-lipat demi bisnis yang menggiurkan.

Sekulerisme Induk Masalah, Islam sebagai Solusi

Aborsi merupakan akibat dari kehidupan sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Gaya hidup hedonis dan permisif menuntut pemenuhan eksistensi diri tanpa batas. Kebebasan bertingkah laku menjadi pedoman hidup mereka.

Berbuat sesuka hati tanpa memperhatikan halal haram. Salah satunya hak seksual. Penganut ideologi ini mengekspresikan kebutuhan seksual dengan seks bebas. Lau, ketika hamil mereka bebas memilih, apakah aborsi atau meneruskan kehamilan.

Sebab bagi mereka semua itu hak asasi.
Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi. Islam punya hukuman tegas baik untuk mencegah zina maupun menghukumnya.

Pencegahannya, yakni melarang seks bebas, mengharamkan hubungan seks di luar pernikahan, mengharamkan khalwat atau pacaran, mengaharamkan beredarnya rangsangan seksual seperti konten porno dan lainya.

Sanksi yang diterapkan jika melanggar dan nekat berzina adalah bagi yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan. Bagi yang sudah pernah menikah, dirajam sampai mati. Sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelaku zina sehingga tidak perlu ada pelaku aborsi.

Islam juga melarang praktik aborsi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra’ [17]: 31).

Hukuman ini diberlakukan oleh negara yang berideologi Islam. Maka itu, Negara harus memiliki aturan tegas sehingga tidak perlu ada peluang bisnis haram seperti klinik aborsi.

Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, niscaya generasi terlindungi, masyarakat mengawasi, dan negara mengurusi. Wa’Allahu ‘Alam bii Showab.[]

*Aktivis Muslimah Asal Konawe, SULTRA)

Comment