Marak Judi Online, Bukti Kuatnya Jeratan Kapital

Opini318 Views

 

Penulis: Syamsam, S.S.,M.Si | Guru Madrasah Tsanawiyah di Sulawesi Selatan

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Judi Online beberapa tahun terakhir ini semakin digandrungi dan menjadi candu di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Maraknya Praktik judi online (Judol) di Indonesia dengan kerugian dan ancaman yang amat memperihatinkan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa total perputaran uang dari Judol pada tahun lalu mencapai Rp 327 triliun. Dari 2,3 juta pemain Judol, 78 % diantaranya masyarakat berpenghasilan rendah, yang biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu. Mirisnya, banyak di anatar mereka adalah pelajar.

Senada yang diungkapkan oleh Satgas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia per Juni 2024 mencapai 2,37 orang, 2 % diantaranmya adalah anak dibawah 10 tahun atau setara 80 ribu orang yang melakukann judol adalah anak-anak umur di bawah 10 tahun.

Laman tribunnews.com (20/6/2024) mengungkap bahwa dari 2,37 juta pemain dengan transsaksi mencapai Rp 5 Triliun. Satgas menganalisa demografi para pemain dari total yang terdeteksi paling banyak pada rentang usia 30-50 tahun dan di atas 50 tahun. Nominal transaksi yang paling banyak berasal dari kelas menengah ke atas yang mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 40 miliar.

Berdasarkan deretan fakta dari para pakar dan analis mengenai maraknya judi online ternyata memberi dampak kerugian besar bagi negara terlebih bagi kehidupan generasi bangsa yang terlena dengan permainan dan kemaksiatan. Tak heran jika banyak yang tergiur bermain judi online yang awalnya dianggap sebagai hiburan semata namun berujung ketagihan akibat keinginan mendapat keuntungan semu.

Hal itu semakin dikuatkan karena kebutuhan ekonomi yang semakin sulit akibat susahnya mendapatkan pekerjaan, terlebih jika pendapatan tak mampu mencukupi kebutuhan hidup yang serba naik.

Maka tak wajar jika rentang yang paling banyak melakukan aktivitas judi online ini dari kalangan menengah ke bawah. Sebagai jalan praktis untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup. Malangnya, justru yang terjadi terjerat utang dan dosa.

Akibat dari Jeratan Kapitalisme

Berbagai jeratan demi jeratan yang terjadi semakin menyadarkan bahwa jeratan ini ekses dari sistem kapitalisme-sekuler. Abainya negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya menyebabkan mereka semakin sulit bertahan hidup. Lapangan pekerjaan yang sulit didapatkan dengan gaji yang tidak mecukupi.

Di lain sisi, Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah justru dikelola oleh individu atau korporate sehingga yang terjadi si kaya semakin kaya dan yang miskin malah semakin miskin.

Selain itu, konsumerisme semakin menjamur akibat gaya hidup serba kemewahan. Persaingan harta dan jabatan menjadi fokus utama dalam sistem kehidupan kapitalisme. Baik buruk, halal dan haramnya tidak lagi menjadi pertimbangan dalam berbagai aktivitasnya. Walhasil, tidak hanya Judol, pinjaman online (Pinjol) dan deretan tindak kriminal lainnya juga semakin marak terjadi.

Pentingnya Menyadari Syariat Islam

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim dan yang melakukan aktivitas judi online juga kebanyakan yang beragama Islam. Selain memberikan dampak kerugian, aktivitas judi online juga menjadi hal yang dilarang oleh Allah.

Hal itu menjadi bukti cinta Allah kepada manusia agar tidak berada dalam kerugian. Akan tetapi, semakin kuatnya arus godaan perjudian di sosial media yang memudahkan sesorang untuk mencobanya apalagi jika kebutuhan hidup mendesak hingga pemahaman keislaman semakin terlupakan.

Oleh sebab itu, kondisi ini seharusnya menyadarkan kita sebagai ummat muslim tentang betapa pentingnya memahami hukum Allah sebagai benteng/tameng untuk tidak melakukan kemaksiatan dan menjadi rules kehidupan.

Tidak hanya itu, keluarga, masyarakat dan negara juga bertanggung jawab dalam upaya melakukan penyadaran dan pengawasan agar tidak terjadi aktivitas kemaksiatan dan kerugian. Negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online maupun offline hingga membuat efek jera dan tidak akan ada lagi celah untuk bisa mengakses tempat-tempat perjudian.

Pentingnya menyadari syariat Islam menjadi jalan untuk menghentikan maraknya perjudian akibat jeratan Kapitalisme.

Tidak hanya memamahmi dari segi individu bahkan masyarakat dan negara juga amat penting menyadari dan menerapkan aturan Islam sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta. Dengan kesadaran individu akan dirinya sebagai hamba Allah yang punya kewajiban untuk menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Kesadaran masyarakat menjadikan control agar kesadaran individu tetap terjaga serta kesadran negara yang memiliki peran penting yang tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat.

Dengan kolaborasi tersebut maka masyarakat akan tersibukkan dan lebih fokus mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.[]

Comment