Masuk Radar KPK Sejak Februari 2016, Sunny Pintu Masuk KPK Jerat Ahok

Berita458 Views
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah menelusuri adanya dugaan pemberian imbalan alias kickback dari
perusahaan pengembang properti kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Imbalan tersebut terkait kontribusi tambahan bagi perusahaan yang ikut
dalam proyek reklamasi.

Rabu (18/5/2016), KPK menelusuri dugaan kickback tersebut saat
memeriksa staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny
Tanuwidjaja. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
membenarkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepada Sunny
seputar dugaan pemberian imbalan dari perusahaan pengembang kepada
Pemprov DKI.

“Tadi ditanyakan apakah ada dugaan Pemprov DKI menerima kick back atau
sejenisnya, itu yang sedang didalami makanya ditanyakan kepada Sunny,”
ujar Yuyuk waktu itu.

Selain itu, menurut Yuyuk, penyidik juga meanyakan kepada Sunny perihal
keterlibatanya dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha dan dalam
kaitan dengan izin reklamasi dan Raperda tentang Reklamasi.

Pada tahun 2014, Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjabat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi
lima dari 17 pulau, yakni di Pulau F, G, H, I, dan K.

Lima pulau yang disertai izin pelaksanaan oleh Ahok, masing-masing
adalah Pulau G dengan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera (anak
perusahaan Agung Podomoro Land); Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo;
Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland); serta
Pulau I dan K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.

Keterlibatan Sunny

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Priharsa Nugraha memastikan penyidikan kasus suap reklamasi terus
berjalan. Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa  sejumlah saksi, termasuk
Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok.

Sunny sendiri sudah masuk radar KPK sejak Februari 2016. Seperti
dilansir tempo Orang dekat Ahok sejak 2010 tersebut, menurut seorang
penegak hukum, pernah berkomunikasi dengan bos Agung Sedayu Group,
Sugianto Kusuma alias Aguan. Status Aguan kini sama dengan Sunny, yakni
sudah di-cekal (cegah tangkal) alias dilarang meninggalkan Indonesia.

Dalam percakapan Sunny dengan Aguan, kata penegak hukum tersebut,
keduanya membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara Jakarta. Aguan menanyakan peluang menurunkan
kontribusi tambahan menjadi 5 persen.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andrianti Iskak, tak banyak menanggapi saat
ditanya soal peluang membuka rekaman percakapan tersebut dalam
persidangan. Pun terkait dengan pemeriksaan lanjutan Sunny. “Tunggu di
persidangan saja,” tutur Yuyuk melalui pesan WhatsApp.

Sampai saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka suap raperda reklamasi.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi; bos Agung
Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawannya, Trinanda Prihantoro.
Selain Sunny, KPK telah memeriksa Gubernur Ahok.[hanter]

Comment