Mayoritas Rakyat Dukung Kembali ke GBHN

Berita278 Views
Ahmad Basarah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Achmad Basarah
mengungkapkan jika mayoritas rakyat mendukung wacana GBHN sebagai
haluan pembangunan negara secara berkelanjutan dan konsistensi, sehingga
program pembangunan itu tidak terputus meski Presiden RI berganti dalam
lima tahun sekali. Apalagi semua fraksi sudah sepakat untuk
menindaklanjuti rekomendasi bahwa MPR RI memiliki kewenangan untuk
menentukan arah pembangunan.

“MPR, DPR, dan DPD RI
dalam Rapat Gabungan 24 Februari 2016 lalu sepakat untuk melakukan
perubahan terbatas, karena sejak reformasi ini kita merasa kehilangan
konsensus dalam membangun negara,” tegas Basarah dalam Dialog Pilar
Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(29/2/2016).

Mengapa? Selama reformasi ini di mana
arah pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden RI ketika
Pilpres, ternyata hal itu diikuti oleh kepala daerah dari provinsi,
kabupaten dan kota, yang ternyata dalam menjalankan pembangunan di
daerahnya sesuai dengan visi dan misi masing-masing Gubernur, Bupati dan
Walikota.

“Itu jelas tak punya kesinambungan
berkelanjutan. Sehingga setiap ganti presiden, gubernur, bupati dan
walikota berganti pula visi dan misinya. Bahkan visi dan misi mereka itu
dilempar ke pasar bebas, tanpa arah, tanpa pijakan yang sama, maka
koreksinya kembali ke GBHN,” ujarnya.

<p>Dengan
demikian, tambah Basarah perlunya revitalisasi GBHN. Di mana dalam GBHN
itu nantinya hanya berpegang kepada masalah eksistensi MPR RI; yaitu
apakah perlu utusan golongan MPR RI seperti dulu, selain dari parpol,
dan DPD RI, dan terkait kewenangan MPR RI.

“Jadi,
pembahasan GBHN itu tak terkait dengan mekenisme Pilpres, di mana
presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hanya mengatur program
pembangunan negara. Sehingga siapapun presiden yang terpilih, program
pembangunannya tetap berkelanjutan,” tambahnya lagi.

Selain
itu setiap tahun akan ada laporan kinerja lembaga negara, karena selama
ini tidak ada laporan kinerja. Paripurna MPR RI untuk lembaga negara
itu ternyata gagal, karena terjadi perbedaan tafsir pada pasal 155 Tatib
MPR RI, karena dianggap bersifat mengikat ke dalam MPR RI. “Tatib itu
dinggap tidak mengikat lembaga-lembaga negara,” ungkapnya.

Namun,
Basarah mengatakan bahwa setidaknya untuk pembahasan amandemen UUD NRI
1945 tersebut harus didukung oleh 231 anggota MPR RI, kemudian
diputuskan dalam rapat gabungan (Ragab), lalu dibahas dan dikaji oleh
Badan Pengkajian MPR RI. Setelah mendapat persetujuan dari 2/3 MPR RI
atau 50% plus 1 MPR RI, maka akan disetujui dan dibahas oleh MPR
RI.

“Tapi, jangan sampai seperti dulu, di mana
amandemen dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek filosofis. Karena
itu, pengkajian amandemen dan GBHN itu harus dilakukan dengan pikiran
kenegarawanan yang jernih untuk kepentingan bangsa dan negara,”
pungkasnya. (Ansim/BB)

Comment