Memaknai Kebebasan Bicara, Islam sebagai Kompas

Opini941 Views

Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemberitaan tentang penyiraman air keras terhadap seorang aktivis masih menjadi perbincangan publik. Peristiwa ini menjadi cermin bahwa kritik dan perbedaan pendapat kian sering direspons bukan dengan argumentasi, melainkan dengan kekerasan.

 

Data yang ada menunjukkan, kekerasan di Indonesia masih menjadi persoalan serius, baik yang dipicu konflik sosial maupun respons terhadap kritik.

 

Di satu sisi, dalam sistem demokrasi modern, kebebasan berbicara diagungkan sebagai hak fundamental. Namun di sisi lain, cara merespons kritik justru kerap menunjukkan kecenderungan yang berlawanan—yakni meningkatnya tindakan represif dan kekerasan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kebebasan yang dijunjung tinggi justru melahirkan praktik yang kontradiktif?

Dalam perspektif Islam, kebebasan berpendapat diakui, tetapi tidak bersifat mutlak. Ia terikat oleh adab, kebenaran, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.

Berbeda dengan sistem sekuler yang menjadikan standar manfaat dan kepentingan manusia sebagai ukuran, Islam menempatkan wahyu sebagai rujukan utama.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.”

Rasulullah ﷺ telah memberikan teladan dalam menghadapi kritik, cacian, hingga ancaman. Semua itu tidak direspons dengan kekerasan, apalagi tindakan yang merusak fisik dan mental pihak lain. Dalam sebuah hadis disebutkan,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Sejarah kepemimpinan Islam juga mencatat tradisi kritik yang sehat dan konstruktif. Para pemimpin tidak anti terhadap kritik, bahkan memberikan ruang luas bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat.

Ketika Khalifah Umar bin Khattab menetapkan kebijakan tentang mahar, seorang perempuan mengoreksi dengan dalil Al-Qur’an. Umar pun dengan rendah hati menyatakan, “Perempuan ini benar dan Umar salah.”

Dalam kesempatan lain, Umar bertanya kepada rakyatnya, “Jika aku menyimpang, apa yang akan kalian lakukan?” Seorang sahabat menjawab, “Kami akan meluruskanmu dengan pedang kami.”

Umar tidak tersinggung, justru bersyukur seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di antara umat ini orang yang meluruskan jika Umar salah.”

Sikap ini menegaskan bahwa kritik bukan ancaman, melainkan sarana menjaga kebenaran.

Hal serupa ditunjukkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq saat diangkat sebagai khalifah. Ia menyampaikan, “Jika aku benar maka bantulah aku, dan jika aku salah maka luruskanlah aku.”

 

Kritik dalam Islam bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan kebenaran.

 

Pada masa Ali bin Abi Thalib, ruang kritik juga tetap terbuka, bahkan kepada kelompok oposisi seperti Khawarij. Selama tidak melakukan kekerasan, mereka tetap diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dalam Islam berjalan seiring dengan tanggung jawab moral.

Dari sini, terdapat beberapa pelajaran penting. Pertama, ruang kritik harus dibuka, bukan dibungkam.

 

Namun kebebasan tersebut tetap dibingkai oleh adab dan kebenaran syariat, bukan oleh hawa nafsu atau emosi.

 

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 70: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (qaulan sadida).”

Kedua, perbedaan pendapat harus disikapi dengan ilmu dan kebijaksanaan, bukan dengan kekerasan. Baik pihak yang mengkritik maupun yang dikritik memiliki kewajiban menjaga etika.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

Ketiga, kebebasan berbicara harus berlandaskan kebenaran syariat, bukan sekadar pertimbangan manfaat atau kepentingan.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 18: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Lebih jauh, Islam juga memberikan pedoman ketika terjadi perbedaan pendapat, yakni mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 59: “Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”

Dengan demikian, Islam memberikan arah yang jelas dalam menyikapi kritik dan perbedaan pendapat. Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa kebebasan berbicara dapat berjalan selaras dengan adab, keadilan, dan tanggung jawab.

Air keras mungkin melukai wajah, tetapi kebebasan tanpa adab akan melukai kemanusiaan. Perbedaan pendapat tanpa tuntunan Islam berpotensi berubah menjadi anarki. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment