Oleh: Kartiara Rizkina M S. Sosio, Pemerhati sosial dan aktivis muslimah Aceh
__________
RADARINDONESIANEWA.COM, JAKARTA — Sudah berbulan-bulan krisis minyak goreng melanda Tanah Air membuat para ibu rumah tangga dan para pengusaha kecil pusing. Awalnya harganya normal namun stok terbatas, mengharuskan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk beberapa liter minyak goreng. Setelah itu, stok sudah banyak tapi harganya yang bikin rakyat ngelus dada.
Rakyat bukan saja menghadapi krisis kelangkaan minyak goreng. Tapi juga kenaikan PPN dan sejumlah harga kebutuhan pokok yang ikut merangkak naik.
Disinyalir krisis minyak goreng ini ada beberapa penyebabnya. Pertama, kuat dugaan telah terjadi kartel, alias penguasaan produksi dan pasar oleh sekelompok produsen. (Kompas.com 30/3/2022)
Kedua, salah kelola oleh negara. Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan pemerintah mengizinkan para pengusaha tetap mengekspor minyak goreng keluar negeri di tengah kelangkaan barang (kompas.com 27/3/2022)
Ketiga, lemahnya sanksi bagi pelaku praktik kecurangan. Adapun satgas pangan, tidak bisa berbuat banyak terhadap para mafia minyak goreng. Sementara itu mafia ada karena lemahnya sistem akuntabilitas. (CNBC Indonesia 5/4/2022)
Penerapan sistem kapitalis-neoliberal telah menjadi biang krisis negeri ini. Kebebasan kepemilikan, menyebabkan beberapa orang bisa menguasi hak banyak orang. Apalagi sistem kapitalis ini, mengurangi peran negara sebagai pihak pengelola sumber daya alamnya. Negara hanyalah mediasi, sementara pengelolaan diserahkan kepada pihak swasta. Sehingga ketersediaan barang dan harga diatur oleh swasta. Sementara negara tidak berbuat banyak, dan angkat tangan terhadap apa yang menimpa rakyat.
Adapun Islam memiliki konsep pengelolaan pangan, dimana Islam menata perdagangan serta ketersediaan kebutuhan pokok dan distribusinya ke tengah masyarakat. Tidak ada tempat dalam Islam bagi praktik kecurangan.
Pemimpin dalam Islam adalah pengurus atas rakyatnya, pemimpin akan memenuhi seluruh urusan rakyat agar senantiasa sesuai dengan aturan Allah.
Makna peran negara ialah pihak pengatur dan pengelola, sehingga akan terwujud ketahanan pangan dan aspek produksi. Dalam islam haram hukumnya harta kepemilikan umum, di kuasai oleh segelintir orang. Negara memiliki kewajiban mengelola sumber daya yang menjadi kepemilikan umum, dan hasilnya diberikan sebaik-baiknya untuk umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah solollohu ‘alaihiwassalam “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam produksi, penyediaan sarana produksi, dan distribusi adalah negara yang bertanggung jawab memetakan kebutuhan pangan seluruh warga negara. Selanjutnya, negara mengkaji tentang wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan tersebut.
Selain itu, negara juga tampil untuk mem-backup semua kebutuhan petani seperti menyediakan bibit, pupuk, hingga bantuan modal dan berbagai sarana pertanian yang memudahkan para petani. Dengan demikian, akan ada kepastian produksi karena negara yang bertanggung jawab untuk itu semua.
Kemudian pemasaran barangpun juga memiliki sistemnya dibawah pengawasan negara. Pengawasan pasar oleh Qhadi hisbah akan meminimalisir adanya praktik kecurangan oleh para mafia pangan. Memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar ketentuan syariah. Negara tidak boleh kalah oleh para mafia pangan. Negara harus memberangus praktik kartel dan monopoli perdagangan.
Inilah salah satu kewajiban negara menurut Islam, melindungi hajat hidup masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam ketersediaan pangan. Hal itu hanya bisa terwujud apabila ada institusi yang menaungi diterapkannya aturan Islam dalam seluruh dimensi kehidupan.[]









Comment