Oleh: dr. Airah Amir, Dokter Umum dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita tentang kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi TK yang dilakukan oleh 3 anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun. Mungkin kita berpikir bahwa ini sungguh di luar nalar dan betapa berbahayanya kehidupan saat ini bagi anak-anak.
Di zaman teknologi digital saat ini anak-anak berubah dengan cepat. Pun kita sebagai orangtua harus cepat beradapatasi dengan begitu pesatnya kemajuan zaman sehingga pola asuh dalam membesarkan anak mengikuti perkembangan zaman. Bagaimanapun perkembangan zaman dan teknologi digital, semua membutuhkan pondasi yang kokoh sebagai tempat berpijak dalam mendidik anak. Lalu pondasi apa yang dibutuhkan anak dalam upaya mengarungi kehidupan yang semakin brutal ini?
Fakta tindak kekerasan seksual dengan pelaku yang masih kategori anak salah satunya ditengarai akibat akses anak terhadap konten pornografi yang semakin mudah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kementerian PPPA) sebagaimana ditulis kompas.com, mengungkapkan sekitar 66 persen anak laki-laki pernah menonton kegiatan seksual melalui platform game online dan 63,2 persen anak perempuan yang pernah menonton pornografi.
Dunia digital yang jamak kita jumpai dalam kehidupan tanpa disadari turut mendorong terbentuknya perilaku anak yang buruk. Ada banyak kebebasan moral di dunia digital termasuk pornoaksi dan pornografi. Anak dengan kemampuannya yang terbatas dalam memfilter informasi sangat mudah terpengaruh terhadap apa yang ditontonnya. Ditambah dengan minimnya pemahaman agama sehingga kasus di atas sangat mungkin terjadi.
Anak-anak saat ini adalah cikal bakal penggerak masa depan sehingga kolaborasi berbagai pilar dalam kehidupan dibutuhkan untuk saling mendukung demi mewujudkan generasi emas pembangun masa depan. Hal ini sulit dilakukan jika dekadensi moral anak masih menjadi masalah besar saat ini, sebab tanggung jawab anak bukan hanya orangtua saja tetapi bagaimana masyarakat dan negara sebagai support system mampu menjaga kondisi anak dalam iman dan ilmu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Gaya hidup bebas tanpa aturan saat ini menjadi pangkal permasalahan di atas. Sebab standar hidup benar-salah dan baik-buruk bukan dari agama. Kondisi kehidupan saat ini menganggap bahwa agama harus dipisahkan dari interaksi sosial karena aturan-aturannya yang mengekang.
Sistem saat ini menjadikan kesenangan duniawi prioritas yang mendukung kebiasaan sebagian individu untuk melakukan seks bebas atas nama hak asasi manusia bagai dewa yang melebihi aturan Tuhan. Aturan agama atau aturan Tuhan hanya boleh dan dipakai untuk urusan pribadi spriritual semata.
Padahal esensi agama itu lahir untuk mengatur agar kehidupan manusia menjadi stabil, teratur dan tidak rusak. Sebab menurut KBBI, agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata pergaulan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.
Maka selanjutnya ada tiga fokus yang harus diperhatikan dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak. Pertama ketakwaan individu, kedua kontrol masyarakat, dan yang ketiga adalah peran negara sebagai support system.
Ketakwaan individu menjadi penting dalam kasus di atas. Seseorang yang bertakwa tentu akan menjaga dirinya dari perbuatan dosa dan pembiasaan ini justru dilakukan sejak masa anak-anak. Rukun iman kukuh dipegangnya sebagai penuntun untuk senantiasa berada di jalan kebaikan terutama jika berada di tengah masyarakat. Ketakwaan individu ini hanya mampu diraih jika orangtua sebagai madrasah pertama dan utama mampu membentuk anak dengan iman dan ilmu yang kuat.
Kontrol masyarakat diperlukan untuk menjaga amar makruf nahi munkar. Masyarakat ikut berperan mencegah segala bentuk kemaksiatan agar tidak tersebar luas. Dengan begitu, kemaksyiatan akan tereliminasi dengan sendirinya.
Dalam kehidupan umum, Islam mencegah interaksi laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i seperti pendidikan, pengobatan dan perdagangan. Dalam tiga hal ini laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi tetapi tetap dalam aturan yang ditetapkan seperti wajib menutup aurat dan tidak tabarruj.
Terakhir adalah negara sebagai pengatur dan pengurus urusan masyarakat, wajib menerapkan sistem pergaulan yang terbebas dari maksiat.
Sebab negara mempunyai kemampuan menciptakan sistem sanksi yang tegas sebagai pencegah seseorang melakukan maksiat. Negara juga memiliki kemampuan mengatur situs online sehingga anak terjaga dari konten negatif.[]
Comment