Palsukan Surat dan Tanda Tangan, Tandraziduhu Waruwu Masuk DPO

Daerah, Kep. Nias76 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias yang bermarkas di Jalan Bhayangkara Nomor 1 Gunungsitoli terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/04/I/2023/Reskrim.

Dalam surat tersebut, Tandraziduhu Waruwu alias Ama Yami warga Dusun 2 Desa Tetegeona’ai, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias.

Adapun pelapor dalam kasus tersebut yakni Rorogo Waruwu alias Ama Berlin pada tanggal 30 Agustus 2021 di Polres Nias dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan.

Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, SH menjelaskan, Satreskrim  Polres Nias telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Tandraziduhu Waruwu terkait pelanggaran Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 2 ayat dari KUHPidana.[]

Comment