Menjaga Independensi Lembaga Pendidikan

Opini128 Views

Penulis: Ifah Rasyidah | Pegiat literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti dilaporkan CNN Indonesia pada 29 April 2026, Universitas Hasanuddin tercatat sebagai perguruan tinggi negeri pertama di Indonesia Timur yang menyelenggarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kontribusi kampus dalam mengatasi persoalan gizi nasional sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan kebijakan publik.

Di satu sisi, program tersebut menghadirkan harapan agar perguruan tinggi semakin peka terhadap kebutuhan dasar generasi bangsa, khususnya pemenuhan gizi anak.

Namun, jika dicermati lebih dalam, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi, baik secara ideologis maupun sistemik.

Mengaburkan identitas perguruan tinggi
Keterlibatan perguruan tinggi negeri dalam program seperti MBG menunjukkan adanya kecenderungan pergeseran fungsi institusi pendidikan.

Kampus yang sejatinya berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan pembinaan intelektual, berpotensi bergeser menjadi pelaksana program-program pemerintah yang bersifat teknokratis bahkan ekonomis.

Ketika kampus masuk ke dalam proyek pelayanan publik berskala besar, orientasi utamanya dikhawatirkan tidak lagi berfokus pada pengembangan akademik, melainkan pada pencapaian target program.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengaburkan identitas perguruan tinggi sebagai lembaga independen yang semestinya kritis terhadap kebijakan negara.

Fenomena ini juga membuka peluang terjadinya swastanisasi pendidikan secara tidak langsung. Program MBG yang melibatkan rantai pasok pangan, distribusi, serta pengelolaan anggaran besar, tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan sektor swasta.

Dalam situasi demikian, kampus berpotensi terseret ke dalam logika pasar ekonomi kapitalis, di mana efisiensi, profit, dan kemitraan bisnis menjadi pertimbangan utama.

Akibatnya, perguruan tinggi tidak lagi berdiri sebagai entitas netral, melainkan menjadi bagian dari jejaring kepentingan ekonomi yang lebih luas. Independensi akademik pun terancam, karena arah kebijakan kampus dapat dipengaruhi oleh kepentingan pendanaan dan mitra eksternal.

Dalam kerangka sistem ekonomi kapitalisme, kondisi ini bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis. Pendidikan dipandang sebagai sektor strategis yang dapat dikomodifikasi dan diintegrasikan ke dalam mekanisme pasar.

Program seperti MBG bahkan berpotensi menjadi “proyek tanpa batas” karena melibatkan anggaran besar, distribusi luas, serta keberlanjutan jangka panjang.

Dampaknya terhadap dunia pendidikan pun tidak sederhana.

Pertama, terjadi pergeseran orientasi pendidikan dari pembentukan karakter dan intelektualitas menuju fungsi pragmatis sebagai pendukung program ekonomi.

Kedua, bertambahnya beban institusi pendidikan yang mengakibatkan terpecahnya fokus antara pengajaran, penelitian, dan pelaksanaan program.

Ketiga, muncul potensi ketergantungan terhadap pendanaan eksternal yang dapat mengurangi otonomi kampus.
Jika kondisi ini terus berlanjut, pendidikan tinggi berisiko kehilangan perannya sebagai penjaga dan pengembang peradaban, serta terseret dalam aktivitas yang bukan menjadi fungsi utamanya.

Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki posisi yang sangat fundamental dan menjadi tanggung jawab penuh negara. Pendidikan dipandang sebagai sarana pembinaan generasi (tarbiyah), bukan sebagai alat kepentingan ekonomi maupun proyek politik.

Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat, tanpa membebani institusi pendidikan dengan program-program di luar fungsi utamanya.

Kurikulum pendidikan dalam Islam dibangun di atas dasar akidah, dengan tujuan membentuk kepribadian Islam yang utuh sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sistem pendidikan Islam menempatkan ilmu sebagai sarana membangun peradaban, bukan sekadar alat produksi tenaga kerja.

Dalam kerangka ini, perguruan tinggi akan berfokus pada pengembangan ilmu, riset yang bermanfaat bagi umat, serta pembentukan pemikiran yang kritis dan ideologis.

Negara juga tidak menyerahkan pengelolaan pendidikan kepada mekanisme pasar atau kepentingan swasta, sehingga independensi lembaga pendidikan tetap terjaga.

Dengan demikian, pendidikan tidak terdistorsi oleh kepentingan kapitalis, melainkan tetap berada pada jalurnya sebagai pilar utama pembentukan generasi unggul.

Dengan perspektif tersebut, keterlibatan perguruan tinggi negeri dalam program MBG perlu dikaji ulang secara kritis. Bukan untuk menolak upaya pemenuhan gizi masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tidak kehilangan jati dirinya.

Pendidikan harus tetap menjadi ruang pembinaan intelektual dan ideologis yang bebas dari intervensi kepentingan ekonomi.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk gizi, merupakan tanggung jawab negara melalui pengelolaan anggaran publik, bukan dialihkan kepada lembaga pendidikan atau mekanisme pasar yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.[]

Comment