![]() |
| Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono SE, MKom.[dok/radarindonesianews.com] |
Baginya, ini sebuah penyelewengan dan pelanggaran UU oleh pemerintah Joko Widodo.”Sebab dalam UU No 39 Tahun 2014 sangat jelas penghimpunan dana perkebunan sawit dipergunakan bukan untuk menambal APBN ataupun mensubsidi Industri biofuel hingga 9 trliun rupiah,” tandasnya.
Padahal, menurut Dia kalau dana perkebunan disesuaikan dengan UU hanya digunakan untuk penelitian dan pengembangan, replanting perkebunan petani, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan, promosi perkebunan sawit Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, menambahkan, akibat penghimpunan dana perkebunan yang dipungut dari ekspor CPO yang sudah memberikan efek jatuhnya harga buah tandan tegar petani.
Sehubungan dengan informasi dan kabar yang tersiar belakangan ini terkair dengan dugaan bancakan dana perkebunan oleh sebelas Industri biofuel yang jumlahnya trilyunan rupiah, Kemukanya menyanyangkan mengapa hingga sampai hari ini tidak dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Padahal sampai hari ini juga menurut data dari Petani belum ada satu sen pun dana itu dinikmati oleh Petani dalam bentuk dana pinjaman ‘replanting’ Kebun Petani serta pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan,” bebernya.
Sedangkan apabila mencoba mengambil contoh dengan negara tetangga yakni Malaysia, menurut Arief bahwa negeri Jiran yang pernah melakukan pungutan dari Industri Perkebunan sawit, disana dana tersebut benar benar digunakan untuk kepentingan Petani dan pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan di Malaysia serta penelitian dan pengembangan sawit.











Comment