Menkopolhukam kelola data Tax Amnesty, Ada Apa?

Djoko Edhi Abdurrahman

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Djoko Edhi Abdurrahman (60 th), salah seorang Politisi sekaligus
Praktisi Hukum menyampaikan upaya Pemerintahan saat ini yang berupaya
lolos dari ancaman defisit yang kelihatannya mulai nampak mencapai
kisaran 5%, Presiden bisa terbitkan Perrpu untuk menaikkan ambang batas
3% bakalan menjadi 5%. “Ambang batas 3% lebar defisit kumulatif dari PDB
dimuat dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tutur
ketua LSM Indonesia Tax Wach yang merupakan mantan anggota DPR RI komisi
III itu lebih lanjut menerangkan pada pewarta, Jakarta. Sabtu (23/7).

“Padahal
bila menurut UU ini, bila melampaui lebih dari 3%, Presiden melanggar
UU. Karenanya bisa dimakzulkan. Supaya lolos dari ancaman hukum besi
fiskal itu, Menkeu lalu memasukkan Rp 165 triliun ke dalam RAPBN-P 2016.
Yang mana jumlah itu diambil dari pendapatan Tax Amnesty (TA), yaitu 4%
dikali Rp 3500 triliun, sama dengan Rp 165 triliun,” ungkapnya lagi.
Dana
yang Rp 3500 triliun itu adalah dana warga negara Indonesia (WNI) di
Singapore, Swiss, Lexemburg, Dubai, dan sejumlah negara tax haven. “Nah,
dana (duit) wni di tax haven itu yang kini makin ramai issuenya,
soalnya dianggap ‘bodong’. Sementara, presentasi pemerintah dalam
diskusi dengan kita di kantor Menkopolhukam, diketahui UU Tax Amnesty
tadi tak memiliki alat paksa,” jelas Djoko Edhi Abdurrahman SH.
Kondisinya
saat ini Direktorat Jenderal Pajak, juga tak memiliki polisi khusus
pajak (IRS – internal revenue services) yang mampu beroperasi di
Yurisdiksi Internasional untuk memburu dana WNI di tax haven. “Malahan,
Undang-undang Tax Amnesty itu lalu diabsah oleh DPR sehari bersama
pengesahan UU APBN 2016, bulan puasa lalu, serba kilat,” paparnya lagi.
Pembahasan
RUU Tax Amnesty itu cuma sebulan, dan inilah UU yang tercepat sepanjang
sejarah indonesia.”Kejar tayang dengan pengesahan UU APBN yang
mencantumkan defisit 2,48%. Maka jika dalam 3 bulan pertama gagal
mendulang duit Tax amnesti, defisit akan melambung ke 4%,” imbuhnya
lagi.
“Hukum besi fiskal berlaku, apa boleh buat Presiden harus diturunkan,” celetuknya lagi menimpali.
Makanya
itu daripada ‘turun tahta’, maka harus diterbitkan Perppu untuk
mengubah ambang batas tadi menjadi lebih 5%. “Alhasil, Presiden selamat,
walau duit tax amnesti tetap bodong hingga akhir,” urainya.
“Makanya
itu untuk menampung duit TA yang Rp 3500 triliun itu, dibentuk bank
persepsi, yaitu BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Wajib Pajak (WP)
menyetorkan uangnya ke bank persepsi, lalu pajaknya dikutip. Sedangkan
uangnya ditahan selama 3 tahun tak boleh keluar dari Indonesia,” ujarnya
lagi.
Djoko Edi merasa ragu ada pihak wajib
pajak yang mau diperlakukan demikian hanya karena melanggar pidana
pajak.”Ada kecualinya, indikasinya yaitu dana dari back office economic
(narkoba, human trafficking, korupsi, penjualan senjata, terorisme, etc)
yang selama ini diburu oleh Interpol dan DEA,” cetusnya.
Soalnya,
dana-dana back office ini cukup besar, sehingga bank persepsi jika
bagus promosinya dapat ditarik dari seluruh dunia.”Promo bank persepsi
ini oleh Presiden Jokowi cukup bagus untuk menampung dana back office.
Dimana telah mengumpulkan Kapolda dan Kejari seluruh Indonesia, bahwa
Tax Amnesti adalah kebijakan diskersi yang tak boleh dikriminalisasi, ”
imbuhnya.
“Sedang kerahasiaan mereka, menurut
Menkopolkam, dicatat dalam komputer tersendiri yang tidak bercampur
dengan data perpajakan, dan tidak dikelola DJP,” jelasnya.
Yang
mana tercatat dan dikelola oleh pihak yang berada dibawah
Menkopolhukam. Promo lainnya, data tadi tidak bisa dan tidak boleh
dipakai untuk penegakan hukum, jadi bebas dari jangkauan hukum.
“Dengan
demikian, rekening bank persepsi tadi bisa digunakan secara tepat guna
dan tepat sasaran oleh back office. Yang padahal selama ini mereka
diburu oleh Interpol, malah kesulitan untuk mencari rekening yang aman
dari petugas hukum. Dalam tradisi money laundry tenornya juga 3 tahun
secara biasa. Usai 3 tahun, duit back office sudah clean and clear, ”
tandasnya.[Nicholas]

Comment