Mewujudkan Pemenuhan Pelayanan Pendidikan yang Maksimal

Berita686 Views

 

Oleh: Hamsina Halik, Kontributor Antologi Ngaji Islam Kaffah

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sistem zonasi telah diumumkan. Akan tetapi, sistem zonasi ini masih menyisakan persoalan. Misalnya kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring.

Kepala SDN 197 Sriwedari Surakarta, Bambang Suryo Riyadi mengatakan, sejak diterapkan sistem zonasi dari tahun ke tahun jumlah siswa baru cenderung menurun. Apalagi SDN Sriwedari 197 letaknya tidak berada di tengah perkampungan.

Menangani hal tersebut, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, memang terdapat banyak dampak dari sistem zonasi ini, salah satunya seperti yang dialami oleh SDN 197 Sriwedari karena letaknya di antara gedung dan jauh dari perumahan.

Contoh masalah lain dari sistem zonasi ini, kata Satriwan, seperti orang tua peserta didik melakukan manipulasi data tempat tinggal atau pindah rumah agar dekat dengan sekolah yang ingin dituju karena dinilai unggulan atau favorit seperti dikutip tirto.id (08/07/2022).

Hingga saat ini, berbagai persoalan dalam dunia pendidikan terus berkelindan. Selalu saja ada masalah. Meski berbagai solusi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan setiap persoalan, namun disayangkan solusi itu justru menimbulkan masalah baru.

Salah satunya adalah sistem zonasi ini. Jika diperhatikan sejak awal apa tujuan pemerintah menerapkannya, sekilas memang cukup bagus. Di antaranya, menghilangkan kastanisasi, tak ada lagi sekolah favorit atau non favorit, pendidikan akan semakin merata, menghemat biaya transportasi serta waktu dll. Namun, berbagai masalah kemudian timbul akibat sistem zonasi ini.

Alih-alih memberikan kemudahan akses pendidikan dan agar peserta didik merata di setiap sekolah, sistem zonasi justru memberi fakta sebaliknya. Masih ada sekolah yang rupanya kurang peminat. Salah satu contohnya yaitu apa yang tengah terjadi di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan sebagaimana dilansir gatra.com,  (20 Juni 2022).

Namun, faktanya malah banyak anak yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri manapun dan harus masuk ke sekolah swasta yang berbiaya makin mahal. Selain itu, jika pun bisa masuk ke sekolah negeri, fasilitas setiap sekolah tidaklah sama. Bahkan masih terdapat perbedaan yang sangat jauh dari segi fasilitas dan kualitas, meski sama-sama sekolah negeri.

Karenanya, banyak yang memilih beralih ke sekolah swasta yang mahal ketimbang sekolah negeri. Atau ke sekolah negeri yang lebih bagus kualitasnya meski jauh jaraknya. Karena itu, Jika tak ada pemerataan kualitas sekolah, maka zonasi tidak akan diminati, karena siswa akan tetap memilih sekolah berdasarkan kualitasnya, bukan berdasarkan jarak dari rumah.

Dalam sistem kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan ini, tak akan mampu memberikan solusi tepat dalam upaya menyelesaikan persoalan pendidikan hingga ke akarnya. Sebab sistem ini hanya mengambil azas manfaat sebagai standar tujuan hingga tak heran bila komersialisasi dunia pendidikan pun sulit untuk dihindari.

Sedangkan dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik yang merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan sepenuhnya kepada rakyatnya.

Dengan kualitas pendidikan terbaik bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Muslim ataupun nonmuslim, kaya ataupun miskin. Semua sama di hadapan negara. Semua berhak mendapatkan pendidikan terbaik.

Dengan demikian, sudah seharusnya pelayanan pendidikan diberikan secara gratis dengan kualitas terbaik untuk seluruh warga negara tersebut. Baik tidaknya kualitas pendidikan sangatlah menentukan output peserta didik.

Jika generasinya unggul dengan syakhshiyyah Islam (kepribadian Islam) nya, maka nasib negara di masa akan datang pun akan mampu meraih  kegemilangan dalam sejarah peradabannya.

Alhasil, pemenuhan layanan pendidikan yang maksimal dan gratis kepada seluruh warga negaranya hanya akan terwujud manakala syariat-Nya dijadikan sebagai sumber hukum dalam kehidupan.

Dengan penerapan syariat-Nya, maka negara akan mengelola kekayaan alamnya dengan sistem ekonomi Islam agar bisa dimanfaatkan bagi terwujudnya kesejahteraan dan terpenuhinya seluruh keperluan kebutuhan pokok bagi rakyat termasuk kebutuhan pendidikan ini. Wallahu a’lam []

Comment