Mr. Kan: Robohkan Patung Kwan Kong Tempuh Jalur Hukum

Berita1298 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Soal isu Patung Dewa Kwan Kong saya tantang pihak yang ingin robohkannya, kita lewat jalur hukum saja, kita debat di pengadilan.

Soal isu patung dewa Kwan Kong di Tuban, Saya sangat berharap jangan ada pihak – pihak yang sesukannya dan main Hakim sendiri – sendiri ya. begini saja kita lewat jalur hukum saja.
Jika ada pihak yang berani lakukan gugatan melalui pengadilan di dalam negeri maupun Internasional, kemudian mampu membuktikan bahwa patung dewa Kwan Kong yang ada di dalam komplek wilayah klenteng di Tuban itu telah merugikan Negara Republik Indonesia, baik itu secara materil maupun imateril.
Maka saya salah seorang warga negara Indonesia dari suku keturunan tionghoa yang taat akan hukum, berjanji akan ikut serta datang ke Tuban untuk ikut merobohkannya.
Seperti pada masa – masa proses hukum mulai berjalan bakal sebelum memulai proses hukum dalam kasus penistaan agama yang di lakukan oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saya turut selalu membela kebenaran dan keadilan, saya turut melawan atas kelakuan Ahok itu dari awal hingga akhir.
Begitu juga dengan sekarang ada isu patung dewa Kwan Kong yang ada di Tuban itu ingin di robohkan oleh sebagian kecil saudara – saudari, saya juga sudah sangat siap untuk turut membela kebenaran dan keadilan dengan cara menempuh secara jalur hukum.
Karena menurut pengamatan saya sangat tidak pantas jika ada pihak yang ingin merobohkan patung dewa Kwan Kong yang biasanya di puja atau di sembayangkan oleh umat kong fu zhu dan Budha.
Saya membaca lewat sosial media, ada pihak-pihak yang tidak ertanggung jawab asal menulis dan menuduh dengan membabi buta.
Menurut pengamatan saya tulisan – tulisan itu hanya berdasarkan sugesti atau tanpa dasar bukti kongrit menuding negara tiongkok dan warga keturunan Tioghoa seakan bekerja sama membangun patung dewa Kwan Kong di Tuban itu sebagai simbol negara Tiongkok ingin mencaplok atau menguasai Indonesia.
Tulisan itu penuh dengan makna isu SARA yang sangat menyesatkan dan jika dibiarkan akan menjadi semakin liar, Saya berharap semua pihak yang menerima tulisan itu berhenti untuk menyebarkannya.
Isi didalam tulisan itu juga berpotensi menimbulkan rasisme, karena makna tulisannya berindikasi adu domba dan juga berpotensi timbulnya perpecahan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di wilayah NKRI.
Saya menduga pihak penulis yang tidak bertanggung jawab itu seperti pihak yang anti Pancasila, kalau sampai ada pihak yang anti pancasila berarti bisa rusak di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan juga isi dalam tulisan itu mengandung fitnahan, dimana kita ketahui fitnah lebih kejam daripada membunuh, Jika mau menyebarkan berita harus yang jelas dong, siapa penanggung jawabnya dan siapa nama penulisnya.Jangan cuma pakai judul copas – copes yang seperti lempar batu sembunyi tangan.
Kemudian harus dibuktikan dulu, tidak ada dasar bukti main tuduh saja, Itu melanggar hukum atau UUD.
Perlu kita ketahui di dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia banyak sekali patung – patung yang tidak umum juga berukuran besar – besar dan dibangun ditempat umum lagi, seperti di Pancoran Jakarta, Bali, Toraja, Bangka,Ambarawa, Mojokerto, Papua dan wilayah lainnya bisa saya buktikan semua itu.
Patung – patung besar itu semuanya selain tidak umum juga bukan patung pahlawan nasional Indonesia, Patung – patung Itu saya lihat asalnya dari berbagai negara luar juga ,seperti negara-negara Eropa, India, termasuk dari China juga dan lain sebagainya.
Semua bangunan itu tidak pernah di permasalahkan, mengapa sekarang tiba – tiba ada sebagian pihak tanpa asap dan api bin ajaib ingin mempermasalahkan patung dewa Kwan Kong yang sampai segitu hebohnya, Ada apa sebenarnya ? dan mengapa ? Apakah patung mau jadikan alat politisasi ?
Jika ingin berpolitik juga kira – kira dulu lah, jangan sampai menghalalkan segala cara, Apalagi sampai dengan menggunakan patung sembayang terus dijadikan alat provokasi lagi!!! itu kan sangat keterlaluan.
Pesan dari saya secara tegas, jika mau robohkan patung besar, yang tidak umum, yang bukan merupakan patung pahlawan nasional, ya jangan hanya patung dewa Kwan Kong di Tuban saja.
Tolong robohkan juga semua patung – patung besar yang lainya, yang tidak sesuai dengan kriteria yang saudara – saudari inginkan, agar berlaku Adil. Hidup ini harus adil.
Soal IMB, Menurut saya pada saat membangun klenteng itu di Tuban pastinya sudah ada surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB, Apakah ingin mendirikan patung tambahan di dalam klenteng juga masih harus membutuhkan IMB khusus lagi ? dan apakah patung besar lainnya semua dibangun juga ada IMB nya ?
Menurut pengurus majelis tinggi agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) khusus bidang hukum, Sofyan Jimmy Yosadi,SH telah menyampaikan seperti ini.
Sejak awal pendirian hingga proses pembangunan dan peresmian justru sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, pihak kepolisian dan TNI, FKUB, para tokoh agama, tokoh masyarakat, Pimpinan NU dan GP Anshor maupun Banser.
Dan saya amati sampai detik ini PEMDA setempat juga tidak pernah mempermasalahkannya, sangat aneh kan tiba – tiba bisa menjadi heboh.
Untuk ukuran besarnya patung, ada isu katanya terlalu besar,sekarang saya mau bertanya apakah ada peraturan UUD atau peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan patung -patung seperti aturan membatasi ukuran – ukuran, jenis, tipe dan modelnya dalam pembangunan patung itu? Jika ada tolong di jelaskan, dan jika tidak berarti bebas.
Ada juga isu bahwa patung dewa Kwan Kong adalah patung pahlawan perang dari China, Sepengatahuan saya di China saja tidak pernah khusus menganggap patung dewa Kwan Kong adalah patung pahlawan perang Nasional China.Umat Kong Fu Zhu dan Budha Di negara China sendiri pun menganggap patung Kwan Kong adalah maha dewa.
Patung Dewa Kwan Kong juga tidak indetik China atau di monopoli oleh China.Hampir semua klenteng yang ada di dalam negeri maupun luar negeri, selain China juga pasti ada patung dewa kwan kong ini dan juga ada di sebagian besar vihara – vihara.
Ada pun cerita tentang sejarah tiga negara atau three kingdom di China yang menganggap seorang tokoh yang bernama Guan Yu sebagai dewa perang yang kemudian di sebut dengan dewa Kwan Kong itu pun sudah ribuan tahun yang silam atau sekitar pada tahun 269 sebelum masehi.
Cerita sejarah tentang dewa perang itu pun sampai pada akhirnya pun tidak ada seorang pun yang mampu membuktikan bahwa Dewa Kwan Kong adalah dewa perang yang diceritakan itu.
Yang jelas patung dewa Kwan kong sudah di anggap maha dewa oleh umat kong fu zhu dan Budha di seluruh dunia, sehingga di puja atau di sembayangkan, Di dalam negeri saja patung dewa kwan kong di puja dan di sembayangkan oleh umat kong fu zhu dan Budha sudah sejak ratusan tahun yang lalu, pada saat itu Negara pun belum merdeka.
Nah semua penjelasan sudah cukup panjang dan lebar saya menjelaskannya dan sudah kedua kali. Jika suatu hari nanti patung dewa Kwan Kong yang ada di dalam wilayah komplek Klenteng di Tuban itu tetap dirobohkan.
Semisalnya dirobohkan dengan cara paksaan tanpa melalui gugatan dan putusan pengadilan dan atau tanpa berdasarkan peraturan UU yang berlaku, berarti pihak – pihak yang merobohkannya itu sudah bisa di jerat pasal dugaan tindak pidana pengrusakan, Dugaan penistaan agama serta sudah merusak kebebasan beragama dan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.
Jika hal itu terjadi, pihak yang turut dengan paksa merobohkan juga patut saya katakan pihak yang anti Pancasila.
Sebagai warga negara Indonesia saya sangat mencintai Indonesia dan taat akan hukum, Saya akan selalu membela kebenaran dan keadilan agar bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia menjadi maju dan makmur, Jangan sampai mundur. Saya juga cinta Pancasila.
Penulis: Mr. Kan 
Mr.Kan Pengamat Politik Dan Hukum

Comment

Rekomendasi Berita