Muslim Arbi: KPK: Dibenahi atau Dibubarkan?

Berita1467 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Topik, catatan ini menarik untuk di bicarakan di ruang ini. Kenapa? Karena selama 15 tahun usia KPK sejak ada belum pernah di evaluasi keberadaan nya. Manfaat atau mudharat lembaga ad hoc ini. Publik perlu di beri tahu kinerja KPK selama 15 tahun ini. Apa saja capaiannya juga apa saja kelemahan nya dan kekurangan nya. 
Dari sejarah kepemimpinan nya dapat direkam sejak lahir sampai saat ini. Sudah beberapa jilid kepemimpinan sejak era Antasari Azhar, Abraham Samad hingga Agus Raharjo. Prestasi KPK dalam tangani kasus2 Big Fish yang bernilai Triliunan sudah kah bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar menawar dalam deal-deal politik dan kekuasaan? 
Sebut saja, kasus-kasus seperti: BLBI, Century, Bustransjkt, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Dana Ahok Center, Reklamasi dan Dananya di pilgub, E-KTP, apakah KPK dapat bertindak secara profesional dan transparan? Adakah yang dapat dituntaskan KPK? Ataukah KPK malah sengaja menutupi kasus-kasus tersebut karena mendapat tekanan dan pesanan pihak-pihak tertentu?
Bahkan belakangan KPK malah terlihat lakukan aksi Tricking dengan OTT terhadap kasus ecek-ecek yang bernilai jutaan rupiah? Padahal tindakan itu semacam lipstik saja sifatnya dibandingkan dengan misi besar yang harus di emban KPK. 
Lebih miris lagi adalah dana yang digunakan KPK untuk selamatkan keuangan negara jauh lebih besar dari dana yng seharusnya diselamatkan. Tidak kah ada unsur korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam operasinya? Tidakkah KPK justeru membebani keuangan Negara?
Lalu, kalau KPK sendiri korupsi, siapa yang usut KPK? Sedangkan selama ini baru ada evaluasi atas kinerja KPK yang sekarang sedang diadakan oleh Pansus Angket KPK. Bahkan Hasil Audit BPK atas Keuangan KPK perlu di lakukan, karena menurut Prof Romli Atmakusumah, KPK dan Lemabaga pegiat Anti Korupsi ICW ditengarai menerima dana asing. 
Mestinya KPK dapat dimonitor atau diawasi oleh DPR dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawasan atas fungsi pemerintahan. Tidak perlu menunggu pansus angket dulu baru lakukan fungsi pengawasan. Dengan demikian, maka kasus-kasus big fish yang rugikan keuangan negara triliunan, bahakan ratusan trilunan seperti BLBI itu dapat diawasi oleh Parlemen.
Terlebih lagi, adalah pengawasan kepada KPK yang karena satu dan lain hal sehingga  menjadi alat politik dan kekuasaan. Sebagai contoh, kenapa KPK tidak berani tetapkan tersangka dalam kasus Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Reklamasi, padahal pelanggaran dan kerugian sudah sangat jelas. 
Apakah karena, jika kasus-kasus itu diusut akan menyentuh Presiden? Semestinya KPK hanya tunduk kepada Amanah Undang-undang bukan tunduk pada kemauan dan kepentingan siapa pun.
Kini, Pansus Angket KPK sudah digelar oleh DPR, apakah KPK perlu dibenahi atau dibubarkan kaena telah menyimpang dari misi semula pembentukannnya atau dipertahankan sambil dibenahi agar tidak lagi menyimpang dari khittah semula dan tidak mudah dijadikan alat dan kepentingan politik demi kekuasaan semata. Pansus Angket KPK ini perlu di dukung.[]

Comment