Musrenbang Desa Cileles Kedepankan Kebersamaan

Kades Juherman saat sedang sambutan, poto yang kedua para pemangku kepentingan Desa Cileles
RADAR INDONESIA NEWS.COM, LEBAK – Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) Desa untuk menyepakati
Rencana Kerja Pembangunan ( RKP ) Desa, pada Musrenbang setiap desa
diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan
dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Tepatnya di Kantor Desa Cileles
telah melaksanakan Musrenbang yang lebih mengedepankan kebersamaan
dalam segi musyawarahnya.

Kepala Desa Cileles,
Juherman menyampaikan, Kepada para RT,RW,BPD dan pemangku kepentingan
yang berada di Desa Cileles mari kita jaga dan pelihara wilayah kita ini
dengan kebersamaan, begitu juga guna ciptakan keamanan dan ketertiban
disetiap kampung harus ada dan berfungsi tentang poskamlingnya
mengingat sekarang ini banyak ajaran-ajaran yang bisa menyesatkan
sehingga perlu diwaspadai. Jelasnya saat sambutan diacara Musrenbang.
Jum’at (29/1).

Dikatakan Juherman Kades
Cileles, pembangunan itu penjabarannya sangatlah luas, seperti
pembangunan mental dan spiritual pun bisa dikategorikan, karena hal itu
bisa membangkitkan motivasi masyarakat dengan cara mengadakan pelatihan.
Di Desa Cileles masih banyak yang perlu dibangun terutama sarana dan
prasarana dan mudah-mudahan yang belum bisa tersentuh oleh pembangunan
bisa memakluminya. Harapannya mari kita bersama-sama untuk membangun
Desa Cileles ini.

Sementara Camat Cileles
Dartim.S.Sos pada sambutannya menyampaikan, Musrenbang adalah forum
muswarah, silahkan diusulkan apa saja yang dibutuhkan khususnya oleh
masyarakat Desa Cileles. Adapun yang sudah ada silahkan dirawat dan
dipelihara. Mengenai ajaran-ajaran yang saat ini sedang ramai
diperbincangkan dan bisa menyesatkan dihimbau agar masyarakat selalu
waspada karena pergerakannya dengan cara melakukan kegiatan sosial yang
tujuannya agar masyarakat menaruh simpati.

mari
kita bersama-sama merapatkan barisan dan harapannya kepada para ulama
dan umaroh agar bisa memberikan pencerahan, himbauannya ketika ada orang
yang tidak dikenal dalam waktu 1 x 24 jam harus dipertanyakan, hal ini
dikwatirkan orang tersebut memberikan paham-paham yang bisa menyesatkan
masyarakat. begitupun jika ada masyarakat yang akan berpergian dengan
waktu yang cukup lama
diwajibkan untuk membuat surat jalan karena dikwatirkan hilang terbawa
oleh ajakan yang menyesatkan. Pungkasnya.

Musrenbang
di Desa Cileles dihadiri pihak muspika se Kec.Cileles dan para pemangku
kepentingan di Desa, Adapun usulan yang diajukan untuk tahun 2017
diantaranya, jalan usaha tani Kp.Cisalak – Kp.Sabrang sepanjang 1 km dan
lebar 2.20 m, paving block Kp.Cilandak sepanjang 400 m dan lebar 2 m
serta drainase jalan lingkungan di Kp.Kaum sepanjang 200 m. (Handa).

Comment