Nono Sampono: Lahirnya UU Perbatasan Sudah Sangat Mendesak

Berita534 Views
Nono Sampono.[dok.nonosampono.info]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam rapat kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri), anggota komite I DPD-RI, Nono Sampono menyampaikan betapa
penting dan mendesaknya Indonesia memiliki Undang-undang Perbatasan.
Wilayah perbatasan merupakan teras terdepan dari sebuah negara, suatu
keniscayaan bahwa baik buruknya manajerial pengelolaan wilayah
perbatasan merupakan salah satu tolak ukur gambaran dari negara.

“Wilayah
perbatasan mesti menjadi prioritas dan perhatian serius semua elemen
bangsa karena wilayah perbatasan erat kaitannya dengan harkat,
kedaulatan, dan martabat suatu bangsa,”ujar mantan Komandan Korps
Marinir dengan tegas.

Letjen TNI Marinir (purn)
Dr. Nono Sampono, M.Si turut mengulas seperti kondisi di negara seperti
RRC (Republik Rakyat China) yang mempunyai undang-undang tersendiri
mengenai perbatasan, begitupun Malaysia ataupun Singapura. Sejatinya,
bila ditelisik dari sisi sejarah tercatat klaim sepihak mengenai batas
negara manakala diperkuat oleh sebuah Undang-undang, tentu akan lebih
dihormati oleh negara-negara tetangga bahkan hukum internasional. 

Seperti
diketahui, pegalaman contoh konkrit pernah dialami adalah ketika
lepasnya pulau Sipadan-Ligitan, termasuk perairan dan dasar laut yang
mengandung sumber daya alam. “Paling tidak legal standing kita akan
lebih kuat bila terjadi konflik tentang batas negara. Oleh karena
itu,perlu UU perbatasan secara spesifik.” tegas Nono Sampono dalam
menyampaikan gagasannya.

Senator Indonesia asal
Maluku ini juga menuturkan bila sedang membicarakan perbatasan, ada 3
komponen penting berada di dalamnya yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan. Selain itu, hal penting yang perlu di perhatikan berkaitan
dengan wilayah perbatasan yaitu berkaitan kedaulatan atau martabat
bangsa sebagai standing politik, dan juga berkaitan dengan aspek ekonomi
dan sosial budaya, dan sekaligus demi menciptakan keamanan negara.

Saat
bahas perbatasan bukan sekedar garis batas, tapi menyangkut sebuah
ruang atau wilayah yang di dalamnya terdapat kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat baik politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan,
disamping berhubungan  dengan tetangga.”Oleh karenanya, negara wajib
mengenai baik secara regulasi dan fisik, mengelola dan
mengamankannya,”papar Jenderal (Marinir) Purnawirawan berbintang tiga
ini mengutarakan.

Lebih lanjut lagi kemudian
Mantan Kepala Basarnas RI ini mengusulkan dua hal penting dan mendesak
berkaitan dengan persoalan wilayah perbatasan, yakni pertama (1)
perlunya regulasi khusus mengenai UU wilayah perbatasan, dan kedua (2)
menaikkan status Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menjadi
badan sejajar dengan kementerian, hingga memudahkan koordinasi.

“Ada
dua poin penting dan mendesak perlu direalisasikan saat bahas persoalan
wilayah perbatasan, yakni perlunya UU wilayah perbatasan, dan untuk
memudahkan koordinasi mensejajarkan BNPP dengan Kementerian
terkait,”tutupnya menyampaikan.[Nicholas]

Comment