OJK Diharap Bertindak Tegas Terhadap Leasing Nakal

Berita556 Views
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kendaraan sudah menjadi kebutuhan mendasar di era modern sebagai sarana transportasi masyarakat dan para pebisnis. Di samping itu, kemudahan kepemilikan kendaraan baik motor mau pun mobil melalui kredit dari jasa keuangan sangatlah menarik minat masyarakat.

Namun
seiring turunnya daya beli dan biaya hidup yang tinggi membuat banyak
masyarakat mengalamin keterlambatan dan kendala pembayaran.

Dalam kondisi seperti inilah yang menjadi awal malapetaka bagi konsumen atau debitur. Konsumen akan diperlakukan dan diposisikan layaknya musuh atau lawan oleh pihak leasing.

Sudah
menjadi hal yang lumrah dan rahasia umum konsumen selalu menjadi pihak
yang lemah dan dirugikan. Konsumen akan diintimidasi baik dalam bentuk
surat, verbal bahkan premanismen dengan istilah halusnya pihak
extrternal alias jasa debt collector.

Dalam
hal ini baik pemerintah OJK , Kepolisian serta Kejaksaan harus mengambil perannya dan 
bersikap tegas untuk menindak pihak Jasa Keuangan yang masih mengunakan
jasa debt collector yang kerap menimbulkan masalah baru dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Setahu saya kalau tidak salah yang
berhak menyita barang dari masyarakat itu hanyak kejaksaan dan
pengadilan negeri saja, jadi kalau kendaraan masyarakat ditarik
ke leasing di jalan atau di rumah ya lapor Polisi saja !” Komen Haerudin
salah satu anggota Ormas yang cukup disegani di kawasan Pamulang.

“OJK
juga harus tegas jika masih ada Jasa Keuangan yang mengunakan jasa Debt
Collector External (PREMAN) ya harus diberi sanksi tegas dan pembekuan operasi atau pencabutan izin usahanya.” Ujar Haerudin.
 
Hal ini lanjut Haerudin,  agar tidak ada perusahan
jasa keuangan yang nakal lagi. OJK juga harus memberikan aturan
yang tegas tentang mekanisme penarikan kendaraan kredit macet atau yang
sudah telat/macet 2 bulan, 3 bulan atau 4 bulan.
 
“Jadi jelas ada aturan
mainnya, jangan serahkan aturan penarikan unit kendaraan ke pihak leasing yang pasti akan semau maunya menarik kendaraan dari
masyarakat. POLRI juga harus menindak tegas baik perusahaan leasing
maupun debt collector yang bertindak ala preman dalam kasus penarikan kendaraan yang terlambat membayar bukan karena dan unsur kesengajaan.” ujar Haerudin yang
juga aktifis LSM di Tangsel.[GF]

Comment