OSO Akui Banyak Pro dan Kontra Dibalik Pembahasan UU Tax Amnesty

Berita547 Views
Osman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR RI.[suoto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta menegaskan
jika berbicara tentang pengampunan pajak atau tax amnesty/TA selalu ada
pro kontra. Kontranya adalah sulit untuk memenuhi keinginan pajak,
karena wajib pajak membayar pajak sangat kecil.
 
“Berbeda dengan Amerika Serikat, justru mereka takut kalau tidak
membayar pajak. Padahal negara akan maju kalau pengusaha itu aktif dan
disiplin dalam membayar pajak,” katan Oesman Sapta yang akrab disapa OSO
dalam pelantikan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di
Jakarta, Selasa (3/5/2016).


Berbicara pengampunan pajak, OSO sebagai pimpinan MPR RI mengaku
tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan (offside). Apalagi hal
itu untuk kepentingan bangsa dan negara.


“Sementara pembahasan di DPR RI dan pemerintah masih terjadi pro dan
kontra termasuk di kalangan masyarakat sendiri. Dinamika itu harus
menjadi masukan dalam penyusunan RUU TA ini,” tegasnya lagi.


Untuk itu dalam bidang ekonomi, negara tidak boleh mendukung sistem
eknomi liberal, melainkan harus dan wajib bersandar pada konsitutsi dan
mengutamakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


“Dari judul dan bab dalam UUD 45, kita bisa menyimpulkan bahwa negara
dalam menyusun perekonomian nasional harus mewujudkan kesejahteraan
rakyat,” kata senator asal Kalimantan Barat ini.


Khusus mengenai TA, menurut OSO baik pemerintah dan DPR RI harus
bersandar pada prinsip membangun perekonomian dan MPR RI mendukung
repatriasi, memulangkan uang yang ada di luar negeri atau uang yang
ditidurkan di negara-negara bebas pajak. ‎Seperti halnya isu ‘Panama
Papers’ menurut dia tidak semua nama yang masuk dalam daftar Panama
Papers itu buruk.


“Tapi, MPR RI mendukung langkah pemerintah untuk mengejar nama-nama
mereka agar membawa uangnya ke dalam negeri, sebab jika tidak, akan
merugikan Indonesia sendiri,” tambahnya lagi.

OSO mengatakan,
bagaimana bisa mendanai program-program pembangunan seperti
infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat kecil
dan sebagainya, jika penerimaan pajaknya rendah. Di dalam APBN
penerimaan pajak ditarget 70 persen, tapi tax rasio-nya masih rendah
karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, dan masih banyak terjadi
penggelapan pajak.


“Di tengah lemahnya penerapan pajak tersebut, ternyata masih banyak
dana yang diparkir di luar negeri, yang disembunyikan asal-usulnya.
Sekitar Rp 2.000 triliun sampai 14.000 triliun aliran dana gelap
tersebut, sehingga dibutuhkan kebijakan tersendiri sebagai terobosan
penerimaan pajak, yaitu tax amensty. Seharusnya, pengampunan pajak ini
dari pemerintah atas kesalahan di tahun sebelumnya, dan harus memenuhi
syarat, aturan yang ditentukan,” ungkapnya. (Denny/BB)

Comment