Pajak Naik, Rakyat Makin Tercekik

Opini1305 Views

 

 

Oleh : Uswatun Khasanah, Staf Notaris dan PPATK

________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tarif PPN 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN sebesar 11% merupakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyeragaman Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN ditujukan untuk mendorong pembangunan negara. Pemerintah menilai hal itu memberikan keadilan untuk penyesuaian tarif pemungutan pajak (PPh). Wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar setahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Sedangkan bagi yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta tidak wajib membayar PPh.

Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Ada pengecualian, terutama barang kebutuhan pokok untuk berbagai layanan seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, tarif pajak baru akan dikenakan pada barang-barang seperti mie instan, kacang-kacangan, alat tulis, pakaian, dan lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif PPN yang dipungut di Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan bahwa banyak negara yang mengenakan pajak pertambahan nilai hingga 15,5%.

“PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen” ujar Menkeu. (liputan6.com : 01/04/2022)

Ketentuan itu juga dimaksudkan untuk menghidupkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi. Dengan demikian, basis perpajakan nasional akan semakin kuat. Yang pasti, pajak ini juga akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk insentif dan subsidi bansos.

Setiap kenaikan tarif pajak pasti akan berdampak pada daya beli masyarakat. Ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi dari orang kaya sampai orang miskin.

Pajak merupakan penopang terbesar APBN Indonesia. Pendanaan terbesar negara ini berasal dari pajak. Akibatnya, negara ini sangat bergantung pada pajak untuk meningkatkan pengembangan dan upah karyawan.

Sistem kapitalisme, pajak adalah sumber utama pendapatan negara, sehingga semua warga negara wajib membayar pajak. Sedangkan dalam islam, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap, tetapi bersifat sementara ketika pendapatan rutin tidak cukup untuk mendanai pos-pos bagi negara. Penarikan pajak ini tidak boleh menindas harus diperhatikan agar tidak membebani rakyat.

Negara yang dapat mencapai kesejahteraan rakyatnya adalah negara yang tidak mengandalkan pajak sebagai pendapatan utamanya. Sumber pendapatan nasional adalah sumber daya alam, aset rikaz, tanah kharaj dan usyr, ghanimah, fai, dan lain-lain. Pajak adalah pilihan terakhir ketika kas negara kosong. Pajak dikenakan pada mereka yang mampu, dan hanya untuk menutupi kekurangan di kas negara. Inilah yang disebut dharibah.

Menurut Islam, harta adalah sesuatu yang sangat dilindungi dan tidak dapat diambil oleh siapapun tanpa hak. Meskipun tujuan perpajakan itu baik, namun pemerintah tetap tidak mengizinkan pengenaan pajak dari rakyat kecuali rakyat membayarnya secara sukarela. Negara dapat merampas harta kekayaan rakyat secara paksa hanya dalam hal zakat, jizyah, kharaj dan beberapa hal lain yang diatur dalam syariat Islam.

Meskipun pajak diperbolehkan namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan Syariah. Jika tidak, perpajakan akan menjadi alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat sebagai alat penindasan rakyat oleh penguasa.

Dengan penerapan pajak syariah, diharapkan umat Islam berlomba-lomba membayar pajak sebagai bentuk jihad bagi mereka untuk mengatasi beban bersama. Meskipun pada dasarnya, dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, perpajakan tidak dibenarkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, karena Islam mewajibkan mereka yang telah memenuhi aturan tentang membayar zakat.

Dalam hal zakat mungkin tidak lagi mencukupi untuk pembiayaan negara, maka pajak diizinkan sesuai syariat Islam. Wallahu’alam bishawab.[]

Comment