Pakar HTN : Terapkan Pasal Makar dan Penghinaan Lambang Negara, Polisi Gunakan Hukum Dari Planet Lain

Berita413 Views
Margarito Kamis, pakar hukum.[rol]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pakar
Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pihak Polri telah
menggunakan hukum di luar hukum yang ada di Indonesia dalam mengusut
kasus makar dan penghinaan pada simbol negara. Hal ini menurutnya karena
tidak ada satupun aturan hukum yang ada di Indonesia bisa diterapkan
pada para aktivis-aktivis tersebut.
“Kita harus
tanya kepada para penyidik mereka menggunakan hukum  darimana dan hukum
apa.Mungkin saja mereka gunakan hukum dari planet lain, karena kalau
menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka aturan penghinaan terhadap
simbol negara maupun makar tidak seperti yang dituduhkan polisi
terhadap para aktivisi tersebut,” ujar Margarito di Jakarta, Senin
(5/12).
Menurut  Margarito, dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN tidak ada satupun pasal, ayat,
huruf atau kata yang menyebut presiden sebagai lambang negara.
“Makanya
kalau mereka yang jelas aparat penegak hukum mengatakan bahwa Jokowi
sebagai presiden adalah lambang negara, maka UU darimana yang mereka
gunakan?Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lambaga
negara dan lagu kebangsasaan.Sementara lambang negara itu Garuda
Pancasila,” jelasnya.
Sementara untuk tuduhan
makar, Margarito juga heran dengan alasan maupun logika aparat penegak
hukum dari kepolisian. Dimana salahnya jelas Margarito orang meminta MPR
bersidang untuk kembali merubah UUD bisa disebut makar.
“Kalau
mau tahu yang namanya makar itu contohnya apa yang dilakukan terhadap
Bung Karno. Beberapa kali orang mencoba membunuh dan
mencelakakannya. Makar itu menggunakan senjata seperti bom Cikini
terhadap Bung Karno maupun bom di Jembatan di Bandung ketika Bung Karno
lewat.Lah kok orang datang ke DPR, kirim surat ke DPR minta ubah  UUD
dibilang makar,” tegasnya.
Lebih jauh Margarito
menegaskan bahwa tuduhan makar dan menghina lambang negara hanyalah
bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap sosok Jokowi dan
melebihi kecintaan  mereka pada NKRI maupun pada hukum yang harusnya
mereka tegakkan.
“Mereka mencintai Jokowi
melebihi cintanya pada NKRI, pada aturan hukum dan pada keadilan. Orang
kalau memang cintanya berlebih-lebihan tindakannya suka tidak masuk
 akal. Atau bisa jadi karena cuaca dingin, polisi ingin mencari suasana
lain makanya mereka membuah tuduhan yang bukan-bukan,” tandasnya.
Dia
pun menyayangkan bahwa citra kepolisian akan makin terpuruk dengan
tindakan polisi ini karena jelas terlihat betapa tidak pahamnya  aparat
kepolisian terhadap aturan hukum dan terlalu ceroboh.”Ini akan membuta
citra polisi sebagai pengabdi kekuasaan dan bukan pengabdi
hukum.Masyarakat  akan semakin antipati pada  polisi,” tandasnya.
Sebelumnya
Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafi’i mengatakan
penangkapan para aktivis oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar sama
sekali tidak memiliki landasan hukum. Dia pun meminta  Kapolda Metro
Jaya untuk membaca kembali pasal makar di KUHP dan menunjukkan pasal
mana yang bisa disangkutkan pada para aktivis tersebut.
“Pasal
104 KUHP itu tertulis: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil
Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,”
. ujar Raden Muhammad Syafi’i ketika dihubungi Sabtu (3/12).
Menurut
pria yang kerap disapa Romo ini tidak ada yang akan membunuh presiden
atau wapres sementara untuk meniadakan kemampuan presiden atau wakil
presiden, justru dirinya melihat para aktivisi itu ingin mengingatkan
presiden akan kemampuan presiden dan wakil presiden untuk bertindak pada
pelanggar hukum seperti Ahok.”Jadi pasal 105 jelas tidak terpenuhi
unsur-unsurnya,” tambahnya.
Dalam pasal 106
KUHP berbunyi , Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari
wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun, menurutnya juga tidak
terpenuhi.”Para aktivisi itu justru sedang mengingatkan akan keutuhan
NKRI jika Ahok tidak juga dipenjarakan,” jelasnya.
Untuk
pasal 107 ayat (1) tertulis Makar dengan maksud untuk menggulingkan
pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara dalam ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut
dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
“Sekarang
dimana letaknya mereka mau menggulingkan pemerintahan?Yang mereka
tuntut kan jelas agar pemerintahan menegakkan hukum dan menjalankan
kewajiban konstitusionalnya. Jelas juga unsur ini tidak bisa dipenuhi,”
 imbuhnya.
Kalaupun ucapan dan pernyataan para
aktivis dianggap melangar karena ucapannya diangap berpotensi untuk
terjadinya makar, maka jelas Romo, apa bedanya pernyataan-pernyataan
mereka dengan pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut-nyebut ada
rencana makar? Dia pun perlu menggarisbawahahi bahwa makar hanya bisa
dilakukan dengan kekuatan senjata.
“Sementara
yang memiliki senjata itu adalah Polisi dan TNI. Makanya kalau Tito
menuduh ada makar, dia artinya mau menuduh ada keterlibatan TNI, karena
rakyat gak mungkin makar.Masak orang tidak punya senjata apa-apa mau
makar,” jelasnya.
Kalaupun
rakyat mau menggulingkan Presiden dan Wapres, maka menurutnya apa yang
dilakuka rakyat adalah sah karena rakyat itu pemegang kekuasaan tertiggi
di Republik Indonesia ini.”Rakyat itu melalui wakil-wakilnya punya hak
konstitusional untuk memakzulkan presiden, jadi tidak perlu makar.
Makanya aneh pernyataan Tito ini siapa yang dimaksudnya mau makar?,”
tandasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment