Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie saat penetapan pasangan calon terpilih walikota Tangsel 2016/2021 |
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGSEL – KPU Kota Tangerang Selatan telah
menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie sebagai
pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Penetapan itu dilakukan
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari pasangan
lawan Politiknya di Pilkada Tangsel, Rabu(20/1).
“Menetapkam pasangan calon nomor 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin
Davnie sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan
nomor SK 02/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/1/2016,” ucap Muhammad
Subhan Ketua KPU Kota Tangsel, Jumat (22/1/2016).
Davnie sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan
nomor SK 02/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/1/2016,” ucap Muhammad
Subhan Ketua KPU Kota Tangsel, Jumat (22/1/2016).
Adapun jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Airin memperoleh 305.322
suara atau 59,62 persen suara yang sah. Meski telah ditetapkan sebagai
pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
suara atau 59,62 persen suara yang sah. Meski telah ditetapkan sebagai
pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
Komisioner Provinsi Banten, Agus Supadmo saat ditanyakan kapan pasangan ini akan dilantik, dia mengaku belum tahu.
“Belum tahu kapan akan dilantik, karena masih menunggu keputusan dari
Kemendagri, soal bagaimana mekanisme dan teknis pelantikanya,” ujarnya.
(Adriansah/BB)
Kemendagri, soal bagaimana mekanisme dan teknis pelantikanya,” ujarnya.
(Adriansah/BB)
Comment