Situasi di depan Kantor UTD PMI Kabupaten Nias yang akan difungsikan kembali.[Albert/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Nias yang bertempat di Jalan Soekarno kembali difungsikan pasca klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tahun 2017.
Hal tersebut diutarakan Ketua UTD PMI Kabupaten Nias, Fonaso Laoli yang ditemui awak media saat pembukaan kantor. Menurutnya (Fonaso-red), jika pihak Kabupaten Nias belum menyerahkan gedung tersebut ke Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Kantor PMI yang kita buka kembali hari ini adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Nias dan belum pernah di serahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Yang dimana pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Nias telah menyerahkan kantor ini ke PMI Kabupaten Nias secara pinjam pakai,” ucap Fonaso.
Disinggung terkait proses hukum, Fonaso Laoli mengatakan hal itu tetap berjalan.
“Terkait dengan proses hukum yang di tanganin oleh Polres Nias itu tetap berjalan, namun pihak pimpinan sudah mengambil kesepakatan dan akhirnya PMI bisa lagi berkantor di sini dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Nias,” terangnya.
Semenjak Kantor PMI Kabupaten Nias diklaim oleh pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli, PMI Kabupaten Nias berkantor di salah satu ruangan yang terdapat di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.
Dari pantauan awak media ini, tampak pada pembukaan kembali Kantor UTD PMI Kabupaten Nias sejumlah personil Kepolisian Polres Nias. (Albert)
Comment