Pengamat
tata kota Yayat Supriatna mengatakan ancaman hukuman pidana itu karena
penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI
Jakarta 2030.
“Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin
tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan
ketentuan undang-undang,” kata dia.
Yayat mengatakan penetapan
Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api
Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.
Pasal
yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor
1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.
Di
Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan,
yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus),
dan Cilandak (Marinir).
“TNI AU sudah meminta agar stasiun HST
dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu
(seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan,” jelas dia.
Stasiun
HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta
karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga
bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah
Pertahanan Negara khususnya Pasal 24.
“Tentang pemanfaatan
wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar
fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan?
Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan,” tukas
Yayat.[dem/rmol]
Comment