RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana pembatasan kuota mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) menuai perdebatan. Namun, kebijakan tersebut dinilai bukan untuk membatasi akses pendidikan, melainkan menata ulang keseimbangan antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Demikian dikatakan wakil rektor rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, S.E., M.M melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang dinilai perlu diluruskan. Kekhawatiran soal munculnya eksklusivitas baru di PTN dianggap tidak sepenuhnya tepat jika melihat konteks kebijakan secara menyeluruh.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, S.E., M.M., menilai pembatasan kuota justru membuka ruang keadilan bagi seluruh institusi pendidikan tinggi.
“Kebijakan ini bukan untuk mengurangi akses, tetapi untuk menciptakan keseimbangan. PTN dan PTS harus tumbuh bersama dalam ekosistem yang sehat dan adil,” ujar Handi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurut dia, persoalan akses bagi masyarakat kurang mampu tidak semata bergantung pada kuota PTN. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan berbagai skema bantuan pendidikan yang cukup masif.
Setiap tahun, sekitar 200 ribu mahasiswa menerima beasiswa, dengan total penerima yang disebut telah melampaui satu juta orang jika digabungkan dengan bantuan dari berbagai pihak.
Ia menambahkan, akses pendidikan bagi kelompok ekonomi lemah tetap terbuka melalui jalur seleksi nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang relatif terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup pembiayaan kuliah penuh hingga bantuan biaya hidup bulanan.
Handi mengingatkan, distribusi KIP Kuliah harus dijaga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“KIP Kuliah harus benar-benar mencerminkan keadilan. Jangan sampai program ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan pembatasan kuota akan mendorong PTN untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas, riset, dan inovasi, serta memperkuat daya saing global. PTN, kata dia, tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa, melainkan diarahkan untuk menembus peringkat kampus dunia.
Di sisi lain, PTS tetap memegang peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Dengan jumlah institusi yang lebih banyak dan kontribusi mahasiswa yang dominan, keberadaan PTS menjadi tulang punggung dalam mencetak sumber daya manusia nasional.
Menurut Handi, keadilan bagi PTS bukan hanya soal keberlangsungan lembaga, tetapi juga tentang memastikan jutaan mahasiswa tetap memiliki akses pendidikan berkualitas.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih seimbang, termasuk dalam hal pendanaan dan dukungan pengembangan institusi.
“Masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya bertumpu pada PTN, tetapi juga pada sejauh mana negara mampu memberdayakan PTS sebagai mitra strategis,” kata Handi.[]











Comment