RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus
hati-hati dalam memberikan amnesti atau pengampunan terhadap pemberontak
lokal di Aceh, Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi.
hati-hati dalam memberikan amnesti atau pengampunan terhadap pemberontak
lokal di Aceh, Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi.
Peringatan ini disampaikan pengamat politik Kusnanto Anggoro saat
berbicara dalam diskusi bertema “Amnesti untuk Din Miinimi” di Gedung
DPR RI, Rabu 13/1/2016).
berbicara dalam diskusi bertema “Amnesti untuk Din Miinimi” di Gedung
DPR RI, Rabu 13/1/2016).
Menurut Kusnanto, amnesti tidak akan menyelesaikan masalah di Aceh,
jika tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri secara
persuasif.
jika tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri secara
persuasif.
“Sewaktu-waktu gerakan itu bisa muncul kembali. Apalagi penanganan
Aceh selama ini belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian
Helshinki,” ungkapnya.
Aceh selama ini belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian
Helshinki,” ungkapnya.
Din Minimi diakui Kusnanto memang berbeda dengan GAM yang sparatis,
karena tuntutannya sendiri lebih menekankan kepada ketidakpuasan
terhadap pemerintah daerah. Untuk itu dalam 2-3 tahun ke depan, konflik
itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat.
karena tuntutannya sendiri lebih menekankan kepada ketidakpuasan
terhadap pemerintah daerah. Untuk itu dalam 2-3 tahun ke depan, konflik
itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat.
“Jadi, efektifkah amnesti itu? Maka perlu dibicarakan bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Namun demikian amnesti itu menurut Kusnanto, tergantung kepada
Keppres-nya dan presiden juga DPR harus hati-hati. Sebab, terdapat 12
kasus yang dicatat oleh kepolisian Aceh yang dilakukan oleh Din Minimi.
Keppres-nya dan presiden juga DPR harus hati-hati. Sebab, terdapat 12
kasus yang dicatat oleh kepolisian Aceh yang dilakukan oleh Din Minimi.
“Jadi, pelanggaran hukum itu harus diproses dulu, lalu diberi
amnesti, karena memang tidak termasuk kejahatan terhadap negara. Tapi,
pidana umum dan amnesti berarti menggugurkan seluruh kejahatan yang
dilakukan,” pungkasnya. (Ansim/bb)
amnesti, karena memang tidak termasuk kejahatan terhadap negara. Tapi,
pidana umum dan amnesti berarti menggugurkan seluruh kejahatan yang
dilakukan,” pungkasnya. (Ansim/bb)
Comment