Pemerintah Putuskan Revisi UU Terorisme

Berita523 Views
Seskab, Pramono Anung (Anhar Rizki Affandi)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Setelah menggelar rapat kabinet terbatas
terkait terorisme, akhirnya pemerintah memutuskan melakukan revisi
terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, usai rapat konsultasi antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan lembaga negara, sudah ada
kesepahaman umum terkait ancaman nyata terorisme. Namun, belum
diputuskan langkah apa yang diambil.

Pemerintah menyiapkan tiga
opsi, yakni revisi UU Terorisme, menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu), dan membuat UU baru. “Presiden beri
arahan kepada Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT dalam revisi
(UU Terorisme) ini, yang dilakukan adalah dengan revisi undang-undang
tersebut,” ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Negara,
Kamis, 21 Januari 2016.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyepakati perubahan UU
Terorisme. Karena diputuskan untuk direvisi, Presiden Jokowi sudah
menginstruksikan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham
Yasonna Hanamongan Laoly untuk koordinasi. “Karena kebutuhan atas hal
tersebut dengan berbagai pertimbangan, tapi tetap kedepankan asas
praduga tak bersalah dan pendekatan HAM,” ujar Pramono.

Revisi UU
Terorisme ini diharapkan bisa selesai secepatnya. Sementara DPR sempat
memberi pilihan menerbitkan Perppu agar lebih cepat. “Diharapkan pada
masa sidang ini, paling tidak masa sidang berikutnya bisa diselesaikan.”(mus/vv)

Comment