![]() |
| Foto/Marinus/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM didampingi Sekda, Drs. F.Yanus Larosa, M.AP bersama sejumlah Asisten dan Pimpinan SKPD, gelar temu pers yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Nias, Rabu (21/06)
Pada acara temu pers tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, mengangkat dua topik pembahasan yang disampaikan kepada sejumlah awak media yaitu, tentang santunan kematian bagi warga kurang mampu dan integrasi Jamkesda Kabupaten Nias dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Dahlan Roso Lase pada laporannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya temu pers ini adalah, untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dengan Media massa yang ada di wilayah ini, baik cetak maupun elektronik, sebagaimana kerja sama yang telah terjalin baik selama ini.
Selanjutnya, Bupati Nias pada penyampainnya juga mengucapakan terima kasih kepada awak media yang telah berperan aktif sesuai tugas pokok dan fungsi, khususnya terhadap pemerintah yang ia pimpin selama ini, sehingga diharapkan kerjasama ini akan berlanjut lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Lebih lanjut Bupati, tentang dua pokok pembahasan yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada media masa yaitu, tentang program santunan kematian bagi warga kurang mampu, sebagaimana telah tertampung dalam APBD Kabupaten Nias Ta 2017 serta telah terintegrasinya Jamkesda kedalam BPJS Kesehatan.
Mengenai santunan kematian, menurut Bupati Nias bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan dana melalui APBD sebesar Rp 2.500.000/orang bagi setiap warga kurang mampu dengan kriteria penerima santunan, meninggal dunia karena bencana alam, akibat kecelakaan, sakit dan tanpa sebab apapun secara wajar/korban pembunuhan.
Sementara bagi warga yang meninggal dunia karena bunuh diri, hukuman mati/keputusan pengadilan, akibat tindakan kejahatan ataupun akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras, maka tidak akan mendapatkan santunan dimaksud.
Selain itu, syarat lainnya yang diharuskan dalam hal mendapatkan santunan tersebut adalah berdomisili dan memiliki kartu keluarga atau KTP Kabupaten Nias, surat keterangan kematian dari kepala desa atau Puskesmas serta memiliki salah satu kartu miskin seperti kartu PKH, KIS, KIP, KKS atau kartu Jamkesmas/Jamkesda.
Menurut Bupati Nias, bahwa nilai keseluruhan santunan bagi warga Kabupaten Nias yang meninggal dunia, sebagaimana kriteria dan syarat lainnya telah terpenuhi, dan telah tertampung dalam APBD Kabupaten Nias Tahun anggaran 2017 adalah sebesar satu milliar rupiah untuk 400 orang meninggal dunia. (Rinus)












Comment