Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS

Pendidikan17 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) memunculkan persoalan lain yang perlu diperhitungkan, yakni keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Pemerintah saat ini masih mematangkan skema pendidikan tinggi gratis setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah mulai menghitung kebutuhan pembiayaan standar per mahasiswa untuk seluruh PTN.

Program tersebut akan disiapkan secara cepat dan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Di tengah rencana tersebut, Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza, S.E, M.E menilai pemerintah perlu memperhitungkan posisi PTS dalam perubahan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. Menurut dia, kebijakan afirmatif untuk PTN semestinya berjalan beriringan dengan regulasi yang menjaga keberadaan PTS.

Portal Data Kemdiktisaintek mencatat terdapat 4.303 perguruan tinggi aktif pada 2025. Dari jumlah itu, 3.944 atau 91,7 persen merupakan PTS. Data tersebut menunjukkan besarnya peran kampus swasta dalam menopang pendidikan tinggi nasional.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain,” kata Handi dalam rilisnya.

Karena itu, menurut dia, perubahan regulasi mengenai biaya kuliah dan penerimaan mahasiswa baru tidak semestinya dilihat sebagai upaya mempertentangkan PTN dengan PTS. Penataan tersebut, kata dia, perlu ditempatkan sebagai momentum untuk membagi kembali peran kedua jenis perguruan tinggi dalam sistem pendidikan nasional.

Handi menyoroti perubahan tata kelola PTN dalam satu dekade terakhir, terutama setelah sebagian PTN berstatus badan hukum.

Menurut dia, kebutuhan pembiayaan operasional dan dorongan untuk memperoleh pendapatan mandiri turut mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Dalam pandangannya, kondisi itu berpotensi membuat akses ke PTN semakin dipengaruhi kemampuan finansial. UKT pada kelompok tertentu dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), misalnya, dapat menjadi beban yang besar bagi sebagian calon mahasiswa.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” ujar Handi.

Ia juga menilai ekspansi daya tampung PTN dapat memberikan tekanan terhadap PTS. Ketika PTN menerima mahasiswa dalam jumlah besar, PTS yang sebagian besar mengandalkan penerimaan dari mahasiswa harus menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam memperoleh peserta didik.

Karena itu, Handi memandang rencana penghapusan biaya kuliah di PTN dan evaluasi tata kelola jalur mandiri sebagai kesempatan untuk menata kembali pembiayaan pendidikan tinggi.

Menurut dia, apabila biaya kuliah PTN sepenuhnya ditopang anggaran negara, daya tampung kampus negeri perlu dikelola secara ketat. PTN, kata dia, tidak seharusnya menjadikan jumlah mahasiswa sebagai instrumen untuk menutup kebutuhan anggaran.

Handi mengatakan pembatasan daya tampung PTN dapat mengubah orientasi kampus negeri dari mengejar jumlah mahasiswa menjadi peningkatan kualitas akademik.

“Fokus utama PTN harus bergeser secara total dari sekadar mengejar kuantitas (quantity-driven) menuju akselerasi kualitas (quality-driven),” katanya.

Dengan skema tersebut, ia berharap PTN dapat lebih fokus mengembangkan riset, inovasi, laboratorium, serta publikasi ilmiah. Seleksi mahasiswa pun dapat diarahkan pada mekanisme berbasis prestasi dan kemampuan akademik.

Namun, perubahan tersebut menurut Handi harus dibarengi kebijakan yang memberi ruang bagi PTS untuk berkembang. PTS tidak harus ditempatkan sebagai pesaing langsung PTN dalam seluruh bidang pendidikan tinggi.

Ia mengusulkan PTS memperkuat diferensiasi dan spesialisasi. Pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital disebut dapat menjadi sejumlah bidang yang dikembangkan PTS.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” ujar Handi.

Handi mengusulkan sejumlah kebijakan untuk menjaga keberlanjutan PTS apabila biaya kuliah PTN nantinya digratiskan.

Pertama, pemerintah dapat mengarahkan kembali program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih PTS.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjaga akses pendidikan bagi kelompok rentan sekaligus membantu keberlangsungan finansial PTS.

Kedua, pemerintah perlu memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) dan dukungan biaya operasional, menurut dia, dapat diperkuat, terutama untuk PTS yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dukungan tersebut, kata Handi, tetap harus dikaitkan dengan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga mutu pendidikan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Ketiga, pemerintah perlu memperketat standardisasi dan pengendalian mutu. Perlindungan terhadap PTS, menurut Handi, tidak berarti mempertahankan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” katanya.

Karena itu, evaluasi dan pembinaan tetap diperlukan. Konsolidasi perguruan tinggi yang tidak mampu memenuhi standar juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Handi mengatakan rencana pembebasan biaya kuliah PTN dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi secara menyeluruh.

Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan posisi PTS yang selama ini menjadi bagian terbesar dari ekosistem perguruan tinggi Indonesia.

Ia berharap perubahan kebijakan tidak menciptakan persaingan yang semakin tajam antara PTN dan PTS. Sebaliknya, pemerintah perlu membagi peran keduanya secara lebih jelas.

“PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” ujar Handi.

Rencana pendidikan tinggi gratis sendiri belum sampai pada tahap implementasi. Pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan tahapan penerapannya.

Karena itu, desain kebijakan terhadap PTN dan PTS akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana gagasan tersebut diterapkan di lapangan.[]

Comment