RADARINDONESIANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat tunggal atau single bar yang sah secara konstitusional.
Penegasan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Firmanto Laksana, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (9/5/ 2026).
Kegiatan yang diselenggarakan DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung itu berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL dan diikuti puluhan peserta calon advokat.
Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto menyatakan keberadaan PERADI sebagai organisasi advokat tunggal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah undang-undang,” kata Firmanto di hadapan peserta PKPA.
Ia menjelaskan, legitimasi PERADI telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, berbagai putusan tersebut secara konsisten menegaskan kewenangan PERADI dalam menjalankan fungsi pendidikan profesi advokat, pengujian, pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan.
Firmanto mengatakan konsep single bar atau “batang tunggal” dibutuhkan untuk menjaga standar mutu advokat di Indonesia. Tanpa wadah tunggal, kata dia, pengawasan terhadap kode etik dan kualitas profesi akan sulit dijalankan secara konsisten.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan peserta bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang harus dijalankan dengan integritas dan independensi.
“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral untuk menjaga profesionalisme advokat agar tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” ujarnya.
Selain menjabat Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PERADI, Firmanto juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum yang aktif di sejumlah organisasi profesi.
Kegiatan PKPA angkatan pertama tahun 2026 tersebut diikuti 64 peserta. Ketua Angkatan PKPA, Juniardi, mengatakan para peserta menyimak materi secara mendalam sebagai bekal memahami organisasi profesi advokat dan etika penegakan hukum.[]











Comment