Peringati Hari PRT Sedunia: Koalisi Sipil untuk UU PRT Serukan Baleg DPR RI Segera Tuntaskan RUU PRT

Hukum474 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia yang diperingati setiap 16 Juni, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyerukan komitmen nyata dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan, sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Demikian dikatakan Jumisih melalui komunikasi Whatsapp, Sabtu (14/6/25).

Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, tambah Jumis,  saatnya RUU PPRT mendapat keadilan legislasi. Koalisi mengingatkan bahwa janji Presiden untuk menyelesaikan pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak May Day 1 Mei 2025, berarti UU ini semestinya dapat disahkan pada 1 Agustus 2025.

“Untuk itu, Baleg DPR RI dituntut bekerja efisien dan efektif, tanpa memperlambat proses yang sudah matang secara substansi dan dukungan publik.” Tegas Jumisih.

Dalam semangat kolaboratif, Koalisi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Koalisi siap memberikan dukungan substansi melalui penyampaian naskah akademik dan draft RUU PPRT sebagai bentuk percepatan legislasi.

2. Mendesak segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam Baleg DPR RI agar proses pembahasan tidak stagnan dan target waktu tercapai.

3. Menyarankan untuk tidak mengulang proses RDPU yang telah berulang kali dilakukan selama dua dekade. Banyak pihak bahkan telah beberapa kali diundang Baleg. Sistem arsip DPR RI sepatutnya dapat dijadikan rujukan untuk kelengkapan data dan argumen.

4. Menyoroti rencana Baleg untuk keliling kampus-kampus sebagai langkah yang berpotensi memperlambat proses. Padahal, dukungan mahasiswa telah nyata: BEM UI, UGM, UNAIR, dan Asosiasi BEM Nusantara telah bersuara di masa lalu; tiga BEM di Jakarta bahkan baru diundang RDPU Bulan Mei 2025. Pada Maret 2024, aksi serentak mahasiswa di 8 kota mendukung pengesahan UU PPRT.

5. Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.

Menurut Jumisih, Koalisi Sipil percaya bahwa DPR RI—terutama Baleg—mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyegerakan pengesahan UU PPRT. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama berada di wilayah kerja tanpa perlindungan negara.

Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia diperingati setiap tanggal 16 Juni. Peringatan ini tambah Jumisih, menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan hak-hak mereka dan diperlakukan dengan hormat.

“Sudah saatnya PRT dihormati, dilindungi, dan diakui.
Selamat Hari PRT Sedunia.” Imbuh Jumisih.[]

Comment