Pol Air Baharkam Mabes Polri Tangkap Kayu Ilegal

Berita531 Views
Dok.ROL
RADARINDONESIANEWS.COM, KENDARI SULTRA  – Aksi pembalakan liar ternyata marak
terjadi di Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), hal ini dibuktikan dengan
jajaran Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri menangkap kapal KLM Titipan
Illahi GT Nomor 224/00X penyeludup kayu tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Komandan Kapal Beo Pol 5013, Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri,
Daniel Agung S, mengatakan bahwa penangkapan kapal pemuat kayu ilegal yang
dilakukan oleh pihaknya, berawal dari hasil patroli laut disekitaran kepulauan
buton dengan menggunakan Water Boot.

“pada saat tim patroli melihat dan mendeteksi sebuah kapal disekitar
wi
layah pantauan kami, kami mencurigai sebuah kapal layar motor, dengan
menggunaka
n water boot kami lakukan pengejaran dan kapal tersebut dihentikan pada
posisi 040 56 Menit 600 Detik BU, 1230 0140070 BT, dan pada posisi itu kapal
ini berhasil kami hentikan”.Ungkap Daniel Pada Kamis bertempat di
Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.

Selanjutnya kata Daniel, kapal yang ditangkap pada selasa ini bermuatan
kayu berjenis kayu rimba sebanyak 130 kubik. Ketika kapal ini dihentikan dan
dilakukan pemeriksaan kayu tersebut tampa dilengkapi dokumen resmi.

Guna proses lebih lanjut kata Daniel, kapal tersebut dan sejumlah barang
bukti kayu sebanyak 130 kubik yang berhasil diamankan tersebut, ditanggulangi
dengan pengawalan super ketat untuk ditarik menuju pelabuhan Nusantara Kota
Kendari.

“barang bukti yang berhasil diamankan untuk sementara kita amankan dan
akan menuju proses lebih lanjut akan ditangani langsung oleh tim Dirt Pol Air
Baharkam Polri”. Terangnya.

Masih kata dia, selain mengamankan barang bukti berupa kayu, pihaknya juga
berhasil mengamankan 7 orang tersangka yakni Nahkoda Kapal Atas nama
Jamaluddin, serta 6 orang Anak buah Kapal (ABK).

Dari pengakuan nahkoda kapal lanjutnya bahwa kayu-kayu tersebut berasal
dari Buton utara, Ereke, dan barang ilegal ini akan dibawah di Lombok NTB.  Menurut pengakuan nahkoda juga bahwa pemilik
kayu ini  berinisial H dari Lombok yang
diambil langsung dari Ereke berinisial D.

“Untuk sementara kapal ini kami amankan dan selanjutnya kami akan
serahkan di wilayah hukum polda sultra guna proses penyelidikan
selanjutnya”. Tegasnya.

Kapal ini dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf e dan atau psl 86
ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf j Undang-Undang 
Repoblik Indonesia  Nomor 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman
hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.(TS)

Comment