![]() |
| Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar |
“Sampai saat ini proses hukum terkait dengan yang dilaporkan masyarakat dengan terlapornya pak Ahok, itu berproses berjalan,” kata Boy Rafli Amar, Selasa (1/11/2016).
Dia memastikan bahwa Polisi tidak akan mengkesampingkan kasus hanya karena para peserta Pilkada DKI Jakarta sudah ditetapkan dan sudah memasuki masa kampanye.
Boy Rafli mengaku proses penyidikan kasus yang menyeret Ahok itu tidak bisa diselesaikan cepat-cepat karena sejumlah permasalahan teknis. “Belum sampai kepada final, belum tuntas pemeriksaan,” kata mantan Kapolda Banten itu.
Hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. “Seperti saksi, ahli saja kurang lebih lima orang. Saksi terlapor belum semuanya diambil keterangan, karena kesibukan dan sebagainya,” katanya.
Selain itu Polisi juga harus memanggil saksi ahli yang paham soal bahasa dan saksi ahli bidang kriminologi. Dia memastikan bahwa Polisi tidak akan mengkesampingkan kasus hanya karena terduga penistaan agama itu ikut Pilgub DKI Jakarta. [tb]












Comment