PPATK Usut Aliran Dana Judi Online yang Mengalir ke-20 Negara

Nasional233 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana judi online Indonesia yang mengalir ke puluhan negara.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengusut aliran uang judi online ke puluhan negara itu. “Kami kerja sama dengan FIU (financial intelelligence unit/unit intelijen keuangan) negara lain,” kata dia usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kendati demikian, Ivan enggan membeberkan dengan negara mana saja PPATK melakukan kerja sama tersebut. “Ya banyak, banyak pihak,” ujar dia sembari menuruni eskalator.

Sebelumnya diberitakan, Ivan mengatakan bahwa dana judi online di Indonesia tidak hanya berrputar di dalam negeri.

“Kami mengidentifikasi ada 20 negara penerima dana terbesar dari para pemain judi online di Indonesia. Nilai transaksi relatif sangat signifikan,” ujar Ivan, Sabtu 15 Juni 2024.

Ivan menuturkan data terus berkembang, seiring dengan proses analisis yang dilakukan dan pihak penyedia jasa keuangan. Pihak perbankan ini terus melaporkan dugaan transaksi yg berkaitan dengan judi online kepada PPATK.

Meski demikian, Ivan tidak merinci negara mana saja yang menjadi tujuan. Namun, dia membenarkan bahwa transaksi masuk ke negara seperti Thailand, Kamboja dan Filipina.

PPATK sebelumnya mencatat sebesar Rp 5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara ASEAN tersebut. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mekanismenya dimulai dari bandar kecil. Bandar kecil ini kemudian mengirim ke bandar besar yang sebagian besar dikelola di luar negeri.

PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Natsir mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar.

Meski terlihat tren penurunan, kata dia, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK, yakni 32,1 persen. Lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.[]

Comment