PPPK dan Ilusi Efisiensi Anggaran Negara

Opini25 Views

Penulis: Fatma Fatah Renhoran | Warobatul Bait

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah kian membuka persoalan mendasar dalam tata kelola fiskal nasional. Fenomena ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan cerminan disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal, namun dalam praktiknya memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian cepat—bahkan cenderung tergesa—dalam merestrukturisasi anggaran.

Seperti dilaporkan Kementerian Keuangan RI dalam berbagai publikasi APBD dan Nota Keuangan, masih terdapat banyak daerah dengan rasio belanja pegawai di atas ambang batas, bahkan melampaui 40 persen.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar lemahnya disiplin fiskal, melainkan akumulasi kebijakan rekrutmen aparatur yang sejak awal tidak dirancang secara sinkron antara pusat dan daerah.

Di sisi lain, sebagaimana dirilis Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir justru mendorong rekrutmen PPPK secara besar-besaran, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Jumlah PPPK secara nasional telah mencapai ratusan ribu orang, mayoritas merupakan tenaga honorer yang dialihkan statusnya.

Namun ketika tekanan fiskal meningkat, beban pembiayaan justru lebih banyak dilimpahkan kepada pemerintah daerah tanpa skema dukungan yang memadai. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema struktural: antara mematuhi aturan fiskal atau menjaga keberlangsungan layanan publik.

Seperti diberitakan Kompas.com, CNN Indonesia, dan Antara, sejumlah daerah mulai menghadapi tekanan anggaran serius, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana ribuan PPPK dikabarkan terancam dirumahkan sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja daerah.

Sejumlah pengamat kebijakan publik, seperti yang sering disampaikan dalam kajian Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan berbagai forum akademik, menilai bahwa problem ini berakar pada desain fiskal yang timpang.

Pembatasan belanja pegawai memang penting, namun penerapan yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.

Fenomena ini sekaligus mencerminkan cara pandang yang problematik dalam tata kelola negara. Aparatur negara kerap diposisikan sebagai beban anggaran, bukan sebagai instrumen utama pelayanan publik. Padahal dalam praktiknya, PPPK justru mengisi kekosongan vital—guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis—terutama di daerah yang kekurangan sumber daya manusia.

Dalam perspektif Islam, cara pandang tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepemimpinan. Negara tidak sekadar berfungsi sebagai manajer fiskal, melainkan sebagai ra’in (pengurus rakyat).

Sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban atas rakyatnya.”

Prinsip ini menegaskan bahwa kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar efisiensi anggaran. Aparatur negara bukanlah beban, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan publik yang wajib dijaga keberlangsungannya.

Dalam konsep tata kelola Islam, sebagaimana dijelaskan dalam literatur klasik seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, keuangan negara melalui baitul mal diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara tidak dibenarkan menjadikan sektor pelayanan publik sebagai objek penghematan.

Karena itu, ketika kebijakan efisiensi justru berujung pada pengurangan tenaga pelayanan publik, maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan kegagalan memahami fungsi dasar negara.

Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan cerminan arah kebijakan negara. Jika tidak segera dikoreksi, maka efisiensi hari ini berpotensi menjelma menjadi beban sosial yang jauh lebih besar di masa depan.[]

Comment