Penulis: Aning Ummu Hanina |Guru
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Resah, itulah yang dirasakan orang tua pada anaknya. Dimana para predator anak sekarang kembali beraksi. Dilansir dari antaranews.com, Polisi menetapkan seorang pria berinisial AFA (23), pelaku pencabulan terhadap lima anak laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebutkan bahwa AFA telah menjalani pemeriksaan dan pada Jumat ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul seperti ditulis anyaranews.com (10/5/2024) menyebut bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berulang dan terus berulang, kasus pelecehan seksual terhadap anak seakan tidak ada akhir. Ruang aman seakan tidak ada lagi untuk anak, kerena predator anak masih sering menghantui mengancam kebebasan anak. Sebenarnya apa yang menyebabkan kasus pedofia masih terus marak terjadi?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus pedofilia masih marak terjadi, salah satunya adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak membuat jera. Sanksi yang hanya berupa kurungan penjara, bahkan ada yang hanya meminta maaf saja, nyatanya tidak membuat pelaku jera, bahkan makin bertambah banyak pelaku pedofilia.
Di sisi lain, tayangan-tayangan pornografi bertebaran bebas di media elektronik maupun di media sosial. Bahkan tidak ada upaya dari pihak berwenang untuk menghapus atau melarang tayangan-tayangan tersebut. Hal ini makin menyuburkan tindakan pedofilia terhadap anak-anak. Karena terdorong oleh pemikiran kotor dari tayangan pornografi tersebut.
Maraknya kasus pedofilia, membuktikan bahwa pemerintah seakan gagal melindungi dan memberikan rasa aman pada anak-anak sebagai generasi penerus dari ancaman predator anak. Hal ini tidak akan bisa teratasi, jika pemerintah masih menerapkan sistem sekulerisme liberal, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan. Bebas melakukan apa saja termasuk pedofilia.
Dibutuhkan suatu sistem yang mampu mengatasi semua problem manusia, yaitu sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Pengatur, yaitu Islam. Dalam Islam diterapkan sanksi Islam (Uqubat) yang tegas dan akan membuat jera pelaku.
Syaikh Abdurahman Al Maliki dalam kitab Nidhzamul Uqubat menjelaskan, Sanksi pemerkosa mendapat 100 kali cambuk jika belum menikah dan hukuman rajam jika sudah menikah. Pelaku sodomi akan dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan selain hukuman zina, pelaku akan terkena denda ⅓ dari 100 ekor unta atau sekitar 900 juta rupiah (dengan asumsi harga seekor unta 27 juta rupiah)
Sanksi yang tegas ini akan membuat pelaku jera dan membuat orang lain merasa takut sehingga tidak ingin melakukan kejahatan yang sama. Inilah fungsi jawajir dari sanksi Islam yaitu sebagai pencegah, selain itu sanksi ini juga berfungsi sebagai jawabir yaitu penggugur dosa, sehingga kelak di Yaumil akhir pelaku tidak akan dimintai pertanggung jawaban atas dosa ini.
Selain itu, pemerintah melakukan usaha preventif untuk mencegah terjadinya pedofilia. Usaha tersebut di antaranya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan mencetak generasi yang beriman dan bertaqwa. Generasi yang berkepribadian Islam yang takut untuk berbuat dosa.
Negara juga memblokir semua situs-situs pornografi dan melarang semua tayangan-tayangan yang dapat merusak iman generasi. Sehingga jaminan akan keselamatan anak dari ancaman predator akan benar-benar terwujud.
Namun, semua ini hanya terwujud jika negara mengimplementasikan nilai nilai Islam dalam semua lini kehidupan. Wallahu ‘alam.[]
Comment