PTUN Menangkan Warga Bukit Duri, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi

Berita319 Views
Pembongkaran pemukiman warga Bukit duri.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis Hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 karena dinilai melanggar undang-undang.

Sayangnya, kawasan Bukit Duri sendiri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangkan gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak,” ujar Vera melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2017).

Vera mengatakan, hakim juga menyatakan bahwa pembebasan lahan warga Bukit Duri tidak berdasarkan tahapan dalam UU Pengadaan Tanah. Penggusuran Bukit Duri juga disebut melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

Hakim juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri. “Majelis hakim PTUN juga membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri,” katanya.

Dikatakan, putusan PTUN ini telah membawa keadilan bagi korban penggusuran. Selama ini, banyak yang pesimistis bahwa korban penggusuran bisa melawan penguasa. Putusan Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri menunjukkan hal sebaliknya.

“Sikap pesimistis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang berubah menjadi optimistis,” kata Vera.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri. Gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan menggusur rumah warga.[tb]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment